WanarSidang Pembunuhan Balita Wanareja: Ibu Kandung dan Kekasih Terancam 20 Tahun Penjara. Kasus pembunuhan balita di Desa Cikukun, Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap, kembali mencuri perhatian publik usai memasuki babak baru proses peradilan.
Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Balita Wanareja
Pengadilan Negeri Cilacap menggelar sidang perdana terhadap dua terdakwa dalam kasus yang mengguncang rasa kemanusiaan tersebut. Mereka adalah F (21), seorang pria asal Aceh, dan R (23), ibu kandung korban yang diduga ikut terlibat dalam kekerasan mematikan kepada anaknya sendiri. Sidang berlangsung pada Senin (24/11/2025) dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Suasana persidangan tampak penuh harapan dari keluarga korban dari Wamareja yang turut hadir untuk mengawal proses hukum ini. Mereka menaruh harapan besar bahwa persidangan akan menghadirkan keadilan bagi balita tak berdosa yang kehilangan nyawa akibat kekerasan berulang.
Sidang Balita Wanarej: Dua Terdakwa Terancam Hukuman Berat
Jaksa Penuntut Umum Santa Novena Christy dari Kejaksaan Negeri Cilacap mengungkapkan bahwa pihaknya telah membacakan dua surat dakwaan terpisah untuk masing-masing terdakwa. “Ya dakwaannya tadi ada dua surat dakwaan yang kami bacakan karena untuk sidangnya kan masing-masing dakwaan ya untuk terdakwa F dan terdakwa R,” tuturnya.
Terdakwa F dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak. Sementara itu, R selaku ibu kandung korban didakwa dengan Pasal 80 ayat (3) junto Pasal 80 ayat (4) UU Perlindungan Anak.
Santa menegaskan, kedua terdakwa berpotensi dijatuhi pidana berat. “Ancaman hukumannya sampai 20 tahun karena dilakukan oleh orang tua kan ada penambahan seperempat, diperberat menjadi 20 tahun,” tegasnya.
Ia juga menyebut, hukuman maksimal hingga hukuman mati masih terbuka tergantung hasil pemeriksaan di persidangan. Karena penasihat hukum tidak mengajukan eksepsi, sidang akan langsung memasuki tahapan pembuktian, termasuk rencana menghadirkan lima saksi dan ahli medis.
Penasihat Hukum Korban Minta Hukuman Berat
Sementara itu, Penasihat Hukum ayah korban, Mohamad Nabawiy, menilai bahwa peran ibu kandung korban (R) seharusnya juga dikenakan pasal pembunuhan berencana. Ia menekankan bahwa terdakwa R tidak mencegah tindak kekerasan kedua yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Maka menurut pendapat saya seharusnya terhadap R ibu kandung korban itu dikenakan Pasal 340, yaitu turut serta,” tegas Nabawi.
Ia juga menyampaikan harapan besar untuk hukuman maksimal. “Keinginan korban sudah dikuasakan ke saya ancamannya adalah hukuman terberat, yaitu hukuman mati. Itu juga keinginan masyarakat, keinginan netizen, bahwa kasus ini adalah kasus tragedi kemanusiaan terhadap anak,” ungkapnya.
Persidangan akan dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Keluarga dan publik berharap, proses hukum dapat mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan bagi korban kecil tersebut.





