Seputar BanyumasSeputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Pencarian
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Ikuti Kami
© 2025 Seputar Banyumas. All Rights Reserved.
Seputar Banyumas > Artikel > Cilacap > Sidang Pembunuhan Balita Wanareja: Ibu Kandung dan Kekasih Terancam 20 Tahun Penjara
Cilacap

Sidang Pembunuhan Balita Wanareja: Ibu Kandung dan Kekasih Terancam 20 Tahun Penjara

Faiz Ardani
Terakhir diperbarui: 24 November 2025 16:34
Faiz Ardani
Membagikan
Wanareja
Terdakwa F saat jalani sidang dakwaan kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Cilacap. (Fais Ardani)
Membagikan

WanarSidang Pembunuhan Balita Wanareja: Ibu Kandung dan Kekasih Terancam 20 Tahun Penjara. Kasus pembunuhan balita di Desa Cikukun, Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap, kembali mencuri perhatian publik usai memasuki babak baru proses peradilan.

Contents
  • Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Balita Wanareja
  • Sidang Balita Wanarej: Dua Terdakwa Terancam Hukuman Berat
  • Penasihat Hukum Korban Minta Hukuman Berat

Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Balita Wanareja

Pengadilan Negeri Cilacap menggelar sidang perdana terhadap dua terdakwa dalam kasus yang mengguncang rasa kemanusiaan tersebut. Mereka adalah F (21), seorang pria asal Aceh, dan R (23), ibu kandung korban yang diduga ikut terlibat dalam kekerasan mematikan kepada anaknya sendiri. Sidang berlangsung pada Senin (24/11/2025) dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Suasana persidangan tampak penuh harapan dari keluarga korban dari Wamareja yang turut hadir untuk mengawal proses hukum ini. Mereka menaruh harapan besar bahwa persidangan akan menghadirkan keadilan bagi balita tak berdosa yang kehilangan nyawa akibat kekerasan berulang.

Sidang Balita Wanarej: Dua Terdakwa Terancam Hukuman Berat

Jaksa Penuntut Umum Santa Novena Christy dari Kejaksaan Negeri Cilacap mengungkapkan bahwa pihaknya telah membacakan dua surat dakwaan terpisah untuk masing-masing terdakwa. “Ya dakwaannya tadi ada dua surat dakwaan yang kami bacakan karena untuk sidangnya kan masing-masing dakwaan ya untuk terdakwa F dan terdakwa R,” tuturnya.

Baca juga  Libur Panjang, Polresta Cilacap Turun Gunung! Pantai-Pantai Ramai Wisatawan, Polisi Siaga Penuh

Terdakwa F dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak. Sementara itu, R selaku ibu kandung korban didakwa dengan Pasal 80 ayat (3) junto Pasal 80 ayat (4) UU Perlindungan Anak.

Santa menegaskan, kedua terdakwa berpotensi dijatuhi pidana berat. “Ancaman hukumannya sampai 20 tahun karena dilakukan oleh orang tua kan ada penambahan seperempat, diperberat menjadi 20 tahun,” tegasnya.

Ia juga menyebut, hukuman maksimal hingga hukuman mati masih terbuka tergantung hasil pemeriksaan di persidangan. Karena penasihat hukum tidak mengajukan eksepsi, sidang akan langsung memasuki tahapan pembuktian, termasuk rencana menghadirkan lima saksi dan ahli medis.

Penasihat Hukum Korban Minta Hukuman Berat

Sementara itu, Penasihat Hukum ayah korban, Mohamad Nabawiy, menilai bahwa peran ibu kandung korban (R) seharusnya juga dikenakan pasal pembunuhan berencana. Ia menekankan bahwa terdakwa R tidak mencegah tindak kekerasan kedua yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Maka menurut pendapat saya seharusnya terhadap R ibu kandung korban itu dikenakan Pasal 340, yaitu turut serta,” tegas Nabawi.

Baca juga  Tim SAR Intensifkan Pencarian 21 Korban Longsor di Desa Cibeunying Majenang

Ia juga menyampaikan harapan besar untuk hukuman maksimal. “Keinginan korban sudah dikuasakan ke saya ancamannya adalah hukuman terberat, yaitu hukuman mati. Itu juga keinginan masyarakat, keinginan netizen, bahwa kasus ini adalah kasus tragedi kemanusiaan terhadap anak,” ungkapnya.

Persidangan akan dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Keluarga dan publik berharap, proses hukum dapat mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan bagi korban kecil tersebut.

TAG:berita cilacap hari inihukuman mati pelaku kekerasan anakjpu kejari cilacapkasus kekerasan anakpembunuhan anak cilacappersidangan pn cilacapsidang balita wanarejatragedi wanareja
Artikel Sebelumnya Sektor Pertanian Kerugian Sektor Pertanian Akibat longsor Pandanarum Tembus Rp 4,1 miliar
Artikel Selanjutnya Ketua DPRD Purbalingga HR Bambang Irawan pimpin sidak Galian C. Ketua DPRD Purbalingga Pimpin Sidak Galian C di Kedungjati, Begini Hasilnya
Caps academy
Caps
IMG-20251124-WA0000

Tetap Update Berita Terbaru!

Follow akun media sosial Seputar Banyumas dan jangan lewatkan kabar penting seputar Banyumas dan sekitarnya!
FacebookSuka
XMengikuti
InstagramMengikuti
YoutubeSubscribe
TiktokMengikuti

Mungkin Anda Suka

Raperda apbd cilacap 2026
CilacapEkonomi

Anggaran dari Pemerintah Pusat Dipotong Rp 393 M, Ini Rincian Kegiatan di Cilacap yang Dipangkas di 2026

Oleh Redaksi
Propemperda
Cilacap

Propemperda 2026 Disepakati! DPRD–Pemkab Cilacap Fokus Kuatkan Layanan Publik.

Oleh Faiz Ardani
UAS
CilacapRisalah

UAS Safari Dakwah di Alun-alun Cilacap, Jamaah Membludag

Oleh Faiz Ardani
Cilacap Creative Festival
Cilacap

Cilacap Creative Festival 2025: 3 Hari Pesta Kuliner, Seni Budaya & Kreativitas Lokal

Oleh Faiz Ardani
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
Ikuti Kami
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan 
  • Kode Etik Jurnalistik
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?