Seputar BanyumasSeputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Pencarian
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Ikuti Kami
© 2025 Seputar Banyumas. All Rights Reserved.
Seputar Banyumas > Artikel > Berita > Ketua DPRD Purbalingga Pimpin Sidak Galian C di Kedungjati, Begini Hasilnya
Berita

Ketua DPRD Purbalingga Pimpin Sidak Galian C di Kedungjati, Begini Hasilnya

Budi Pekerti
Terakhir diperbarui: 24 November 2025 18:58
Budi Pekerti
Membagikan
Ketua DPRD Purbalingga HR Bambang Irawan pimpin sidak Galian C.
Ketua DPRD Purbalingga HR Bambang Irawan memimpin sidak galian C di Desa Kedungjati Kecamatan Bukateja, Senin (24/11/2025). (Foto : Humas DPRD Purbalingga).
Membagikan

Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga HR Bambang Irawan memimpin inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi galian C di Desa Kedungjati, Kecamatan Bukateja, Senin (24/11/2025).  Langkah itu dilakukan menindaklanjuti aduan warga menyusul adanya galian C tersebut  yang diduga beroperasi tanpa izin resmi.

Ketua DPRD Purbalingga, HR Bambang Irawan, yang memimpin langsung sidak  mengaku heran ketika menanyakan siapa pemilik usaha galian itu. Seluruh pekerja di lokasi mengaku tidak mengetahui siapa pemiliknya.“Kita akan tindaklanjuti aduan dari masyarakat dan tentunya akan kita evaluasi bersama pihak terkait,” ujarnya didampingi Wakil Ketua DPRD Aman Waliyudin dan Tenny Juliawati serta Wakil Ketua  II  Adi Yuwono dan anggota Karseno.

Ketua DPRD Purbalingga Tak Akan Kompromi

Ketua DPRD Purbalingga HR Bambang Irawan juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berkompromi dengan kegiatan pertambangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat maupun daerah. Jika pemilik usaha tidak menunjukkan itikad baik untuk mengurus perizinan sesuai ketentuan, DPRD akan mendesak pemerintah daerah mengambil tindakan tegas.“Jika masih saja beroperasi tanpa izin, kita akan tindak tegas usahanya,” tegasnya.

Baca juga  DPRD Purbalingga Cek Perbaikan Empat Ruas Jalan Kabupaten, Ada Apa?

Dia juga menyampaikan,  apabila galian C tersebut beroperasi secara legal, kegiatan ini justru dapat memberikan kontribusi positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun demikian, aspek lingkungan tetap harus menjadi perhatian utama.

“Galian C di Sungai Kacangan ini berada di wilayah Desa Kedungjati, tetapi dampaknya mengarah ke dua desa di Kecamatan Kejobong, yaitu Sokanegara dan Krenceng. Karena itu, aktivitas ini perlu dievaluasi demi menjaga lingkungan, stabilitas aliran air sungai, serta memastikan lahan pertanian warga tidak rusak,” tambahnya.

Ketua DPRD Purbalingga Akan Lakukan Evaluasi

Ketua DPRD Purbalingga HR Bambang Irawan menegaskan bahwa evaluasi terhadap galian C ilegal bukan hanya demi perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat, tetapi juga merupakan langkah untuk memastikan setiap potensi pendapatan daerah berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Diketahui, Aktivitas pertambangan galian C, termasuk pengambilan pasir dan batu di aliran sungai, diatur secara ketat dalam sejumlah regulasi nasional. Setiap bentuk kegiatan penambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUP Operasi Produksi yang diterbitkan pemerintah provinsi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Baca juga  Ratusan Guru Madrasah Datangi Kantor Bupati Cilacap, Tuntut Kesejahteraan

Ketua DPRD Tegaskan Galian C Tanpa Izin Merupakan Pidana

Ketua DPRD Purbalingga HR Bambang Irawan menyampaikan  bahwa regulasi tersebut mengatur penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana. Pasal 158 UU Minerba menyatakan bahwa Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa IUP, IUPK, atau izin lainnya yang sah dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

 

Selain itu, kegiatan galian C tanpa izin juga berpotensi melanggar aturan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama apabila menimbulkan kerusakan ekosistem sungai, sedimentasi, dan gangguan terhadap lahan pertanian.

 

Dengan dasar hukum tersebut, DPRD Purbalingga menegaskan bahwa evaluasi terhadap galian C ilegal bukan hanya demi perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat, tetapi juga merupakan langkah untuk memastikan setiap potensi pendapatan daerah berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

TAG:DPRD PurbalinggaKetua DPRD Purbalinggasidak galian c
Artikel Sebelumnya Wanareja Sidang Pembunuhan Balita Wanareja: Ibu Kandung dan Kekasih Terancam 20 Tahun Penjara
Artikel Selanjutnya Tubuh Ngeri! Tubuh Pria Tanpa Identitas Terbelah Usai Tertemper KA Pasundan di Cilacap
TAHUN BARU
HUT PBG 25
HUT PBG 25 HR IRAWAN
HUT PBG 25 MKKS
HUT PBG 25 MUKODAM

Tetap Update Berita Terbaru!

Follow akun media sosial Seputar Banyumas dan jangan lewatkan kabar penting seputar Banyumas dan sekitarnya!
FacebookSuka
XMengikuti
InstagramMengikuti
YoutubeSubscribe
TiktokMengikuti

Mungkin Anda Suka

Bantuan mahasiswa terdampak banjir
BeritaJatengNasional

Gubernur Jateng Penuhi Janjinya, 162 Mahasiswa Terdampak Banjir Sumatera Terima Bantuan

Oleh Syarif TM
Restorative Justice
BeritaJateng

Dana Desa Rawan Disalahgunakan, Ahmad Luthfi Perluas Rumah Restorative Justice

Oleh Nestya Zahra
Liga 4 Jateng
Berita

Liga 4 Jateng: Baru Dua Tim yang Lolos ke Babak Gugur

Oleh Djamal SG
Penandatanganan Janji Kinerja
BanjarnegaraBerita

Perkuat Reformasi Birokrasi, Rutan Banjarnegara Lakukan Deklarasi dan Penandatanganan Janji Kinerja

Oleh Syarif TM
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
Ikuti Kami
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan 
  • Kode Etik Jurnalistik
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?