
SEPUTARBANYUMAS.COM-Seluruh Fraksi di DPRD Kabupaten Purbalingga menyampaikan dukungan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Raperda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah. Hal ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Purbalingga, Selasa (5/8/2025).
Pada rapat paripurna tersebut, semua fraksi menyetujui agar dua raperda tersebut dibahas lebih lanjut di tingkat panitia khusus. Secara yuridis, kedua raperda dinilai telah memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dari dua Raperda tersebut, satu Raperda merupakan usulan Bupati Purbalingga, yakni Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
“Setelah kami mencermati dan mempelajari, dengan mengucap bismillah hirohman nirohim fraksi kami bisa menerima dan menyetujui raperda tersebut untuk dibahas di panitia khusus,” ujar Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan, Katno.
Meski begitu, Fraksi PDI Perjuangan juga meminta penjelasan terkait efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dari rencana perampingan jumlah dinas.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengapresiasi raperda tersebut dan menekankan agar penggabungan urusan pemerintahan benar-benar meningkatkan kinerja birokrasi.
“Jangan sampai efisiensi yang dimaksud justru menciptakan ketimpangan beban kerja dan memperlemah kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Juru Bicara Fraksi PKB, Erliyati.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyoroti potensi gangguan pelayanan selama masa transisi pengurangan perangkat daerah. Juru bicaranya, Didik Suprayogi, meminta pemerintah mengantisipasi hal tersebut secara matang.
Melalui juru bicaranya, Fraksi Partai Golkar Ahmad Sa’bani menilai raperda tentang struktur perangkat daerah perlu pembahasan lebih cermat dan sosialisasi menyeluruh usai pengesahan. “Penempatan sumber daya manusia harus berdasarkan kompetensi dan profesionalitas bukan semata pertimbangan politis,” katanya.
Fraksi Partai Gerindra melalui juru bicaranya Muhi Wahyudi menyampaikan bahwa restrukturisasi perangkat daerah harus diarahkan oleh misi kepala daerah, bukan hanya didorong oleh regulasi. “Penyusunan organisasi pemerintahan yang hanya digerakkan oleh peraturan hasilnya akan kalah dengan yang digerakkan oleh misi,” katanya.
Sementara itu, Fraksi Amanat Demokrat menyatakan komitmen untuk tetap mendukung kebijakan bupati yang pro-rakyat dan berkeadilan sosial.
Sebelumnya, Bupati Purbalingga menyampaikan bahwa penataan kelembagaan ini bertujuan menciptakan struktur organisasi yang ramping, profesional, dan responsif. Dari 27 perangkat daerah yang ada, akan dirampingkan menjadi 23 melalui mekanisme penggabungan berdasarkan kesamaan rumpun urusan.
Langkah tersebut diambil sebagai upaya efisiensi anggaran, peningkatan kinerja birokrasi, dan adaptasi terhadap kebijakan nasional serta hasil evaluasi kelembagaan.


