Gelar Rakor, Gubernur Minta Hormati Hak Angket DPRD Pati

Nestya Zahra
Gubernur Jateng saat menggelar rakor bersama Forkompimda terkait kasus Pati. (dok.Pemprov Jateng)
whatsapp image 2025 08 14 at 19.43.55 scaled Gelar Rakor, Gubernur Minta Hormati Hak Angket DPRD Pati
Gubernur Jateng saat menggelar rakor bersama Forkompimda terkait kasus Pati. (dok.Pemprov Jateng)

SEPUTARBANYUMAS.COM-Aksi demonstrasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu yang menuntut Bupati Pati Sudewo mundur dari jabatannya telah masuk ke DPRD Pati, dimana saat ini hak angket DPRD masih terus berjalan.

Menindaklanjuti polemik yang terjadi di Kabupaten Pati, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menggelar rapat terbatas dengan Forkopimda Jateng. Rapat terbatas tersebut dilakukan untuk membahas perkembangan situasi setelah aksi 13 Agustus 2025.

Rapat ini dilakukan untuk memastikan pelayanan pemerintahan hingga perekonomian di Kabupaten Pati kembali berjalan lancar, termasuk untuk melakukan sejumlah langkah ke depan, bahkan gubernur telah membentuk tim yang diturunkan langsung ke Kabupaten Pati untuk memantau perkembangan situasi dan memastikan seluruh pelayanan publik berjalan lancar tanpa gangguan.

“Dari Biro Otonomi Daerah (Otda), Biro Ekonomi, dan Asisten Ekonomi dan Pembangunan juga melakukan bantuan di sana agar roda perekonomian dan investasi di wilayah Pati tetap berjalan. Kesra juga sudah turun untuk koordinasi lintas sektoral dan tokoh masyarakat, agar situasi lebih kondusif. Dinas Kesehatan juga diterjunkan agar layanan kesehatan berjalan baik,” kata Gubernur Ahmad Luthfi.

Baca juga  Bahas Target Porprov XVII Jateng 2026 Hingga Event Olahraga, KONI Banjarnegara Gelar Rapat Terbatas Awal Tahun

Selain itu, Pemerintah Provinsi juga terus melakukan koordinasi dengan Kemendagri. Sifatnya berupa laporan terkait perkembangan situasi di Kabupaten Pati. Tim dari Kemendagri juga sudah diturunkan ke Pati. “Irjennya sudah ke sana,” katanya.

Menurutnya, adanya peristiwa yang terjadi di Kabupaten Pati harus menjadi pelajaran bersama, khususnya bagi seluruh Bupati dan Wali Kota di Jawa Tengah, terkait perkembangan situasi di wilayah masing-masing.

Terkait kasus Pati, Sekda Pati mengirimkan surat untuk verifikasi ke Pemprov Jateng tanggal 12 April 2025. Selanjutnya pada 22 April 2025 Biro Hukum memanggil Pemda Pati untuk rapat bersama.

Hasil rapat bersama tersebut ada tiga aspek yang harus dipenuhi. Pertama, harus ditunjuk pihak ketiga untuk melakukan asistensi atau kajian. Kedua, tidak membebani masyarakat. Ketiga, disesuaikan dengan kemampuan wilayah dan ini dalam satu minggu harus dilaporkan.

“Sampai sekarang mungkin ya, dari kajiannya belum sampai dan lain sebagainya. Ini menjadi teguran untuk tidak dilakukan kembali. Tetapi kan (kebijakan kenaikan PBB) sudah ditarik, sudah dicabut, tinggal kita melakukan pembinaan ke depan,” kata Ahmad Luthfi.

Baca juga  Tahan Imbang Persikama 1-1, Persibara Banjarnegara Gagal Raih Poin Penuh di Laga Perdana

Terkait desakan pemakzulan bupati, gubernur menyebutkan jika seluruh kegiatan dan penyampaian aspirasi oleh masyarakat Pati telah diwadahi di DPRD Pati. Pembahasan sedang dilakukan dan tinggal menunggu hasil. Paling tidak dalam waktu 60 hari hasil tersebut akan diketahui bersama.

“ini adalah proses konstitusi yang harus secara transparan kita berikan. Kita tunggu dari DPRD-nya, jadi ini kan kewenangannya di DPRD bukan di Pemprov,” katanya.