Bupati Fahmi Usulkan Tenaga Non ASN Jadi PPPK Paruh Waktu

Nestya Zahra
Para Non ASN Purbalingga menyambut baik usulan bupati untuk menjadikan mereka sebagai PPPK paruh waktu. (dok.humas Purbalingga)
6136442375816463788 Bupati Fahmi Usulkan Tenaga Non ASN Jadi PPPK Paruh Waktu
Para Non ASN Purbalingga menyambut baik usulan bupati untuk menjadikan mereka sebagai PPPK paruh waktu. (dok.humas Purbalingga)

SEPUTARBANYUMAS.COM-Sedikitnya, 2.848 tenaga Non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Purbalingga, Fahmi Muhammad Hanif dalam Sosialisasi Kebijakan Pengusulan PPPK Paruh Waktu yang digelar di Indragiri Hall Hotel Owabong, Bojongsari, Rabu (20/8/2025).

“Seluruhnya kami usulkan menjadi PPPK Paruh Waktu tanpa terkecuali, baik itu yang R2, R3, R4, dan R5 Non-ASN. Ini kami lakukan sebagai bukti komitmen dan kepedulian serta apresiasi kepada para pegawai Non-ASN di PUrbalingga,” katanya.

Melalui kebijakan ini, diharapkan tenaga Non-ASN ada kejelasan status kepegawaian menjadi ASN. Namun, bupati tetap mengingatkan pada seluruh pegawai untuk tetap menjaga kinerja meski nantinya status pegawai berubah menjadi PPPK Paruh Waktu.

“Jangan sampai, ketika sudah diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu ini terjadi penurunan kinerja, Siap Bapak-Ibu? Harus Komitmen, Ya! Bagi pegawai yang kinerjanya menurun, tidak bagus maka akan ditindak tegas,” ujarnya.

Menurut Bupati, kebijakan ini merupakan langkah besar sekaligus tantangan di tengah keterbatasan anggaran daerah. Konsekuensinya, terjadi pengalihan sumber pembiayaan. Jika sebelumnya gaji Non-ASN ditopang melalui APBD, dana BOS, keuangan BLUD, atau sumber lain, maka setelah menjadi PPPK Paruh Waktu, seluruh gaji akan dibebankan kepada APBD.

Baca juga  Wagub Taj Yasin Tegaskan Ngopeni Nglakoni Harus Dirasakan Nyata oleh Masyarakat Desa

“Meskipun sebenarnya ketika dari pegawai Non-ASN berubah jadi PPPK Paruh Waktu itu mungkin pendapatan bapak/ibu sama saja tidak ada perubahannya sesuai dengan ketentuan di Pemkab Purbalingga, akan tetapi sumber dana yang digunakan itu berubah,” katanya.

Kepala BKPSDM Kabupaten Purbalingga, Bambang Wijonarko menambahkan bahwa yang dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu adalah tenaga Non-ASN yang terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah mengikuti proses seleksi CPNS atau PPPK pada 2024, namun tidak berhasil mengisi formasi atau disebut R2 dan R3. Termasuk mereka yang belum terdaftar database BKN namun mengikuti seleksi PPPK 2024 atau disebut R4 dan R5.

Adapun 2.848 tenaga Non-ASN yang diusulkan terdiri dari berbagai kriteria, yaitu R2 sebanyak 86 orang (3 persen), R3 sebanyak 1.894 orang (66 persen), R4 sebanyak 846 orang (30 persen), dan R5 sebanyak 22 orang (1 persen).

“PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai Non-ASN atau sesuai upah minimal yang berlaku,” katanya.

Baca juga  Bupati Fahmi: Konten Keren Tanpa Traffic Sama Saja Kosong