TINGGINYA potensi penyalahgunaan dana desa mendorong Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi memperluas peran Rumah Restorative Justice di seluruh kabupaten dan kota. Program ini tidak hanya difokuskan pada penyelesaian perkara hukum, tetapi juga dikembangkan sebagai pusat pendampingan, edukasi hukum, dan penguatan integritas bagi para kepala desa.
Langkah tersebut dinilai sebagai upaya preventif agar aparat desa, khususnya kepala desa, tidak terjerat persoalan hukum dalam menjalankan pembangunan dan mengelola anggaran desa.
“Rumah Restorative Justice kami dorong menjadi rumah perlindungan bagi kepala desa. Jumlah desa di Jawa Tengah mencapai 7.810, dengan latar belakang dan kapasitas kepala desa yang sangat beragam,” kata Gubernur Ahmad Luthfi saat menghadiri pertemuan ratusan kepala desa dan lurah berprestasi di Boyolali.
Rumah Restorative Justice Sebaagi Ruang Konsultasi
Menurut Ahmad Luthfi, keberadaan Rumah Restorative Justice dan pos bantuan hukum (posbakum) di desa berfungsi sebagai ruang konsultasi dan pendampingan sejak awal, bukan semata-mata tempat penyelesaian sengketa hukum. Pendekatan ini mengedepankan kearifan lokal sekaligus edukasi agar aparatur desa memahami tata kelola anggaran secara benar.
Ia mengakui, dana swakelola yang bersumber dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah memiliki risiko tinggi disalahgunakan jika tidak dibarengi dengan pemahaman hukum yang memadai.
“Ada kepala desa yang paham aturan, ada yang setengah paham, bahkan ada yang kesulitan membuat administrasi. Karena itu, pendampingan dari aparat penegak hukum dan aparat pengawasan intern pemerintah sangat penting,” katanya.
Gulirkan Sekolah Antikorupsi
Sejak awal masa kepemimpinannya, Ahmad Luthfi juga telah menggulirkan program sekolah antikorupsi bagi kepala desa. Hingga kini, tercatat 327 desa di Jawa Tengah telah menyandang predikat desa antikorupsi.
Selain itu, peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas turut diperkuat untuk mengawal pelaksanaan pembangunan desa dan melaporkan perkembangan secara berkala.
“Dengan pendampingan ini, kepala desa tidak perlu merasa takut. Mereka bisa fokus membangun desa secara transparan dan bertanggung jawab,” katanya.
Jumlah Kades Tersangkut Hukum Meningkat
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung, Reda Manthovani, mengungkapkan bahwa secara nasional terdapat 274 kepala desa yang tersandung kasus penyalahgunaan dana desa sepanjang 2024. Jumlah tersebut meningkat menjadi 535 kasus pada 2025.
Meski demikian, ia menyebutkan bahwa di Jawa Tengah tren kasus justru mengalami penurunan. Hal ini dinilai sebagai dampak positif dari pendekatan pendampingan dan pendidikan antikorupsi yang dijalankan pemerintah daerah.
“Dalam setiap temuan, kami melihat apakah ada unsur kesengajaan atau mens rea. Jika tidak ada, maka diarahkan untuk perbaikan administrasi atau pengembalian agar pertanggungjawaban proyek benar-benar nyata, bukan fiktif,” katanya.
Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!







