Seputar BanyumasSeputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Pencarian
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Ikuti Kami
© 2025 Seputar Banyumas. All Rights Reserved.
Seputar Banyumas > Artikel > Berita > Dana Desa Rawan Disalahgunakan, Ahmad Luthfi Perluas Rumah Restorative Justice
BeritaJateng

Dana Desa Rawan Disalahgunakan, Ahmad Luthfi Perluas Rumah Restorative Justice

Nestya Zahra
Terakhir diperbarui: 15 Januari 2026 15:31
Nestya Zahra
Membagikan
Restorative Justice
Gubernur Jateng: Rumah Restorative Justice berfungsi sebagai ruang konsultasi dan pendampingan sejak awal, bukan semata-mata tempat penyelesaian sengketa hukum. (dok. Pemprov Jateng)
Membagikan

TINGGINYA potensi penyalahgunaan dana desa mendorong Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi memperluas peran Rumah Restorative Justice di seluruh kabupaten dan kota. Program ini tidak hanya difokuskan pada penyelesaian perkara hukum, tetapi juga dikembangkan sebagai pusat pendampingan, edukasi hukum, dan penguatan integritas bagi para kepala desa.

Contents
  • Rumah Restorative Justice Sebaagi Ruang Konsultasi
  • Gulirkan Sekolah Antikorupsi
  • Jumlah Kades Tersangkut Hukum Meningkat

Langkah tersebut dinilai sebagai upaya preventif agar aparat desa, khususnya kepala desa, tidak terjerat persoalan hukum dalam menjalankan pembangunan dan mengelola anggaran desa.

“Rumah Restorative Justice kami dorong menjadi rumah perlindungan bagi kepala desa. Jumlah desa di Jawa Tengah mencapai 7.810, dengan latar belakang dan kapasitas kepala desa yang sangat beragam,” kata Gubernur Ahmad Luthfi saat menghadiri pertemuan ratusan kepala desa dan lurah berprestasi di Boyolali.

Rumah Restorative Justice Sebaagi Ruang Konsultasi

Menurut Ahmad Luthfi, keberadaan Rumah Restorative Justice dan pos bantuan hukum (posbakum) di desa berfungsi sebagai ruang konsultasi dan pendampingan sejak awal, bukan semata-mata tempat penyelesaian sengketa hukum. Pendekatan ini mengedepankan kearifan lokal sekaligus edukasi agar aparatur desa memahami tata kelola anggaran secara benar.

Baca juga  Prabowo: Program MBG Adalah Investasi Besar untuk Bangsa

Ia mengakui, dana swakelola yang bersumber dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah memiliki risiko tinggi disalahgunakan jika tidak dibarengi dengan pemahaman hukum yang memadai.

“Ada kepala desa yang paham aturan, ada yang setengah paham, bahkan ada yang kesulitan membuat administrasi. Karena itu, pendampingan dari aparat penegak hukum dan aparat pengawasan intern pemerintah sangat penting,” katanya.

Gulirkan Sekolah Antikorupsi

Sejak awal masa kepemimpinannya, Ahmad Luthfi juga telah menggulirkan program sekolah antikorupsi bagi kepala desa. Hingga kini, tercatat 327 desa di Jawa Tengah telah menyandang predikat desa antikorupsi.

Selain itu, peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas turut diperkuat untuk mengawal pelaksanaan pembangunan desa dan melaporkan perkembangan secara berkala.

“Dengan pendampingan ini, kepala desa tidak perlu merasa takut. Mereka bisa fokus membangun desa secara transparan dan bertanggung jawab,” katanya.

Jumlah Kades Tersangkut Hukum Meningkat

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung, Reda Manthovani, mengungkapkan bahwa secara nasional terdapat 274 kepala desa yang tersandung kasus penyalahgunaan dana desa sepanjang 2024. Jumlah tersebut meningkat menjadi 535 kasus pada 2025.

Baca juga  Kapolres Purbalingga AKBP Anita Indah Setyaningrum, Polwan Pertama Pimpin Korps Kepolisian Purbalingga

Meski demikian, ia menyebutkan bahwa di Jawa Tengah tren kasus justru mengalami penurunan. Hal ini dinilai sebagai dampak positif dari pendekatan pendampingan dan pendidikan antikorupsi yang dijalankan pemerintah daerah.

“Dalam setiap temuan, kami melihat apakah ada unsur kesengajaan atau mens rea. Jika tidak ada, maka diarahkan untuk perbaikan administrasi atau pengembalian agar pertanggungjawaban proyek benar-benar nyata, bukan fiktif,” katanya.

Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!

TAG:berita jatengDana Desagubernur jatengRestorative JusticeSekolah Antikorupsiseputar banyumas
Artikel Sebelumnya Wagub Jateng dan caon investor air bersih asal China Air Bersih Boyolali Jadi Rebutan Investor China, Wagub Jateng Angkat Bicara
Artikel Selanjutnya Rapat MBG dan Validasi data penerima manfaat Rakor MBG Digelar, Pemkab Banjarnegara Tekankan Akurasi Data Penerima Manfaat
TAHUN BARU
HUT PBG 25
HUT PBG 25 HR IRAWAN
HUT PBG 25 MKKS
HUT PBG 25 MUKODAM

Tetap Update Berita Terbaru!

Follow akun media sosial Seputar Banyumas dan jangan lewatkan kabar penting seputar Banyumas dan sekitarnya!
FacebookSuka
XMengikuti
InstagramMengikuti
YoutubeSubscribe
TiktokMengikuti

Mungkin Anda Suka

Pendaki
Jateng

Pendaki Syafiq Sudah Meninggal Dunia Sejak 15 Hari Sebelum Ditemukan

Oleh Budi Pekerti
Bantuan mahasiswa terdampak banjir
BeritaJatengNasional

Gubernur Jateng Penuhi Janjinya, 162 Mahasiswa Terdampak Banjir Sumatera Terima Bantuan

Oleh Syarif TM
Wagub Jateng dan caon investor air bersih asal China
EkonomiJateng

Air Bersih Boyolali Jadi Rebutan Investor China, Wagub Jateng Angkat Bicara

Oleh Nestya Zahra
Isra Miraj, siswa SRMP bersihkan Masjid
BanjarnegaraRisalah

Peringati Isra Miraj, Siswa SRMP 27 Banjarnegara Bersihkan Masjid, Tanamkan Nilai Ibadah Sejak Dini

Oleh Syarif TM
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
Ikuti Kami
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan 
  • Kode Etik Jurnalistik
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?