Sidang Pembunuhan Balita di Gunung Simping Cilacap: Terdakwa Akan Divonis

Djamal SG
Jajaran Polresta Cilacap saat konferensi pers pembunuhan balita di Gunung Simping, Januari 2026. Kasus ini sekarang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Cilacap. (Faiz Ardani).

Kasus pembunuhan balita di Gunung Simping Cilacap sampai pada tahap akhir persidangan di tingkat pertama. Terdakwa yakni pria berinisial GR (23) akan divonis pada 10 Juni 2026 di Pengadilan Negeri Cilacap.

Rencananya sidang pembacaan vonis akan dilaksanakan mulai pukul 10.00 WIB di ruang Wijayakusuma. Sebelumnya, terdakwa dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang Senin (18/5/2026).

JPU menilai bahwa terdakwa telah terbukti melakukan penganiayaan pada anak hingga meninggal dan melakukan persetubuhan. Korban dari pembunuhan ini adalah balita perempuan berinisial EH.

Aksi Pembunuhan Balita

Kasus ini diketahui ketika ada jasad balita dalam karung ditemukan warga pada Jumat (31/1/2026) di Kelurahan Gunung Simping Kecamatan Cilacap Tengah Kabupaten Cilacap. Belakangan diketahui balita perempuan itu berinisial EH yang masih berusia 4 tahun 10 bulan dan dia adalah korban pembunuhan. Polisi melakukan penyelidikan dan sore harinya terduga pelaku ditangkap di Bobotsari Purbalingga.

Terduga pelaku yakni pria berinisial GR (23)  merupakan tetangga korban dan tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian. Berdasarkan pemeriksaan awal, motif pelaku dipicu dorongan nafsu yang dipengaruhi kebiasaan mengakses konten pornografi melalui ponsel.

Baca juga  Sidang Pembunuhan Balita di Wanareja: Ibu Kandung Divonis 18 Tahun Penjara, Pacar Divonis Seumur Hidup

Awal pembunuhan itu adalah korban keluar rumah untuk bermain ke rumah temannya. Namun, temannya tidak berada di rumah karena ikut orang tuanya ke Purbalingga. Di sekitar lokasi itu korban bertemu dengan pelaku dan diajak masuk ke rumah pelaku.

Setibanya di dalam rumah, korban dipaksa masuk. Karena korban menangis dan berteriak, pelaku panik dan membekap mulut korban, lalu menggendongnya ke kamar mandi.

Di tempat tersebut, pelaku membenamkan kepala korban ke dalam ember berisi air secara berulang hingga korban tidak bergerak dan dinyatakan meninggal dunia. Setelah korban meninggal, pelaku kemudian melakukan aksi bejatnya dengan menodai korban.

*Anda bisa lihat info lain di Instagram kami.