Terungkap Detik-detik Balita dalam Karung di Cilacap Dibunuh, Kepala Korban Dibenamkan ke Ember

Faiz Ardani
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Budi Adhy Buono menunjukkan barang bukti ember yang digunakan pelaku untuk membenamkan korban hingga meninggal dunia. (Faiz Ardani).

Kepolisian mengungkap secara rinci peristiwa tragis tewasnya seorang balita perempuan yang ditemukan dalam karung di Kecamatan Cilacap Tengah, Jawa Tengah. Korban tewas setelah dibunuh secara keji oleh tetangganya sendiri dengan cara dibenamkan ke dalam ember berisi air.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Budi Adhy Buono mengatakan, pelaku berinisial GR (23) berhasil ditangkap dalam waktu singkat, kurang dari 12 jam sejak jasad korban ditemukan warga pada Jumat (30/1/2026) pagi.

“Korban ditemukan sekitar pukul 06.30 WIB. Pada sore harinya, pukul 17.30 WIB, pelaku sudah kami amankan di wilayah Bobotsari, Kabupaten Purbalingga,” kata Kombes Pol Budi saat memberikan keterangan pers, Sabtu (31/1/2026).

Pelaku diketahui merupakan tetangga korban dan tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian. Berdasarkan pemeriksaan awal, motif pelaku dipicu dorongan nafsu yang dipengaruhi kebiasaan mengakses konten pornografi melalui ponsel.

Baca juga  Polisi Ringkus Terduga Pembunuh Balita dalam Karung di Cilacap, Ditangkap Kurang dari 12 Jam

Peristiwa bermula ketika korban keluar rumah untuk bermain ke rumah temannya. Namun, temannya tidak berada di rumah karena ikut orang tuanya ke Purbalingga. Di sekitar lokasi itulah korban bertemu dengan pelaku dan diajak masuk ke rumah pelaku.

Setibanya di dalam rumah, korban dipaksa masuk. Karena korban menangis dan berteriak, pelaku panik dan membekap mulut korban, lalu menggendongnya ke kamar mandi.

Di tempat tersebut, pelaku membenamkan kepala korban ke dalam ember berisi air secara berulang hingga korban tidak bergerak dan dinyatakan meninggal dunia.

“Setelah korban meninggal, pelaku kemudian melakukan aksi bejatnya terhadap korban,” ungkap Budi.

Baca juga  Kasus Balita Tewas dalam Karung di Cilacap, Polisi Sudah Periksa 4 Saksi

Usai melakukan perbuatannya, pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan membungkus jasad korban menggunakan plastik. Jasad tersebut kemudian dimasukkan ke dalam karung putih yang diikat tali rafia.

Karung berisi jasad korban sempat disembunyikan di samping rumah pelaku dan ditutupi dengan asbes sebelum akhirnya ditemukan warga.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 473 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara yang dapat diperberat sepertiga.

 

 

Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!