Seputar BanyumasSeputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Pencarian
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Ikuti Kami
© 2025 Seputar Banyumas. All Rights Reserved.
Seputar Banyumas > Artikel > Cilacap > Berkas Kasus Pembunuhan Balita di Wanareja Cilacap Dilimpahkan ke Kejaksaan
Cilacap

Berkas Kasus Pembunuhan Balita di Wanareja Cilacap Dilimpahkan ke Kejaksaan

Faiz Ardani
Terakhir diperbarui: 30 Oktober 2025 23:39
Faiz Ardani
Membagikan
img 20251030 wa0018 Berkas Kasus Pembunuhan Balita di Wanareja Cilacap Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polisi limpahkan berkas kasus pembunuhan ke Kejaksaan Negeri Cilacap. (Istimewa).
Membagikan

TSEPUTARBANYUMAS.COM – Perkembangan terbaru dari kasus tragis kematian balita di area Kebun Karet Cikukun, Desa Adimulya, Kecamatan Wanareja, kini memasuki fase baru. Setelah melalui proses penyelidikan hampir tiga bulan, penyidik Polresta Cilacap akhirnya menyerahkan berkas perkara bersama dua tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap pada Kamis (30/10/2025).

Dua orang yang kini berstatus tersangka adalah FI (21), pemuda asal Aceh, dan RI (23), ibu kandung korban balita berinisial AK (3). Keduanya diduga memiliki peran dalam kematian mengenaskan anak kecil tersebut yang ditemukan tak bernyawa di area kebun karet pada 7 Agustus 2025.

Kasubsi Pra Penuntutan Bidang Tindak Pidana Umum Kejari Cilacap, Santa Novena Christy menjelaskan, bahwa pihaknya kini memiliki waktu maksimal 20 hari untuk melakukan penahanan terhadap kedua tersangka sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Cilacap.

“Sesuai SOP, setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik, kami akan menyiapkan proses pelimpahan ke pengadilan. Nanti ditunjuk hakim dan ditetapkan hari sidangnya. Saat ini, masa penahanan di bawah kewenangan jaksa,” ujar Santa.

Baca juga  Polisi Tetapkan 12 Tersangka Perusuh Demo Ricuh di DPRD Cilacap

Santa menjelaskan, kedua tersangka dikenakan pasal yang berbeda. FI dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 80 Ayat 3 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan RI, sang ibu, dikenakan Pasal 80 Ayat 3 jo Ayat 4 UU Perlindungan Anak, karena dinilai melakukan pembiaran terhadap kekerasan yang menimpa anaknya.

“Untuk tersangka RI, dari hasil penelitian berkas, unsur pembunuhan berencana belum terpenuhi. Namun ia tetap dijerat pasal pembiaran karena tidak mencegah kekerasan terhadap anaknya,” jelasnya.

Sementara itu, penasihat hukum ayah korban, Mohamad Nabawy, menyampaikan apresiasinya terhadap Polresta dan Kejari Cilacap atas penanganan kasus yang dinilainya berjalan profesional dan cepat. Ia berharap keduanya dijatuhi hukuman berat.

“Kami berterima kasih kepada pihak kepolisian dan kejaksaan yang telah menindaklanjuti kasus ini dengan baik. Harapan kami, kedua pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai Pasal 340 KUHP, karena korbannya adalah anak berusia 3 tahun 8 bulan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan, keluarga korban berharap proses hukum berjalan transparan dan adil, agar kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat luas tentang pentingnya perlindungan terhadap anak.

Baca juga  Banjir Cilacap Terjang 3 Kecamatan, Ribuan Warga Terdampak

Dengan pelimpahan berkas ini, masyarakat Cilacap menanti jalannya persidangan yang akan mengungkap secara terang benderang bagaimana tragedi kelam di kebun karet Cikukun itu bisa terjadi.

TAG:Cikukunkejari cilacappolresta cilacapWanareja
Artikel Sebelumnya whatsapp image 2025 10 30 at 14.55.04 Hebat! Dua Pelajar Banjarnegara Juara I di Ajang Festival Literasi Nasional Hebat! Dua Pelajar Banjarnegara Juara I di Ajang Festival Literasi Nasional
Artikel Selanjutnya Wabup Purbalingga Dimas Prasetyahani menggunting pita dalam peresmian empat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Acara dipusatkan di SPPG Desa Pakuncen, Kecamatan Bobotsari, Kamis (30/10/2025).(Foto: Prokopim Setda Purbalingga). Wabup Dimas Minta SPPG Pertahankan Zero Accident Program MBG di Purbalingga
TAHUN BARU
HUT PBG 25
HUT PBG 25 HR IRAWAN
HUT PBG 25 MKKS
HUT PBG 25 MUKODAM

Tetap Update Berita Terbaru!

Follow akun media sosial Seputar Banyumas dan jangan lewatkan kabar penting seputar Banyumas dan sekitarnya!
FacebookSuka
XMengikuti
InstagramMengikuti
YoutubeSubscribe
TiktokMengikuti

Mungkin Anda Suka

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Cilacap, Hari Winarno memberikan keterangan terkait percepatan tender. (Faiz Ardani).
Cilacap

Pemkab Cilacap Kebut Lelang Proyek 2026, PBJ Jemput Bola ke OPD

Oleh Faiz Ardani
imigrasi cilacap
Cilacap

Imigrasi Cilacap Deportasi WN Taiwan, Overstay Lebih 60 Hari

Oleh Faiz Ardani
Wisata cilacap
CilacapPlesiran

Jelajahi Wisata Cilacap Gratis Tiket Masuk, Destinasi Alam Eksotis Tanpa Biaya

Oleh Kurnia
Wijayakusuma fc
CilacapOlahraga

Laga Wijayakusuma FC vs Persibat Diundur

Oleh Djamal SG
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
Ikuti Kami
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan 
  • Kode Etik Jurnalistik
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?