Seputar BanyumasSeputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Pencarian
  • Home
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Ikuti Kami
© 2025 Seputar Banyumas. All Rights Reserved.
Seputar Banyumas > Artikel > Cilacap > Berkas Kasus Pembunuhan Balita di Wanareja Cilacap Dilimpahkan ke Kejaksaan
Cilacap

Berkas Kasus Pembunuhan Balita di Wanareja Cilacap Dilimpahkan ke Kejaksaan

Faiz Ardani
Terakhir diperbarui: 30 Oktober 2025 23:39
Faiz Ardani
Membagikan
img 20251030 wa0018 Berkas Kasus Pembunuhan Balita di Wanareja Cilacap Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polisi limpahkan berkas kasus pembunuhan ke Kejaksaan Negeri Cilacap. (Istimewa).
Membagikan

TSEPUTARBANYUMAS.COM – Perkembangan terbaru dari kasus tragis kematian balita di area Kebun Karet Cikukun, Desa Adimulya, Kecamatan Wanareja, kini memasuki fase baru. Setelah melalui proses penyelidikan hampir tiga bulan, penyidik Polresta Cilacap akhirnya menyerahkan berkas perkara bersama dua tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap pada Kamis (30/10/2025).

Dua orang yang kini berstatus tersangka adalah FI (21), pemuda asal Aceh, dan RI (23), ibu kandung korban balita berinisial AK (3). Keduanya diduga memiliki peran dalam kematian mengenaskan anak kecil tersebut yang ditemukan tak bernyawa di area kebun karet pada 7 Agustus 2025.

Kasubsi Pra Penuntutan Bidang Tindak Pidana Umum Kejari Cilacap, Santa Novena Christy menjelaskan, bahwa pihaknya kini memiliki waktu maksimal 20 hari untuk melakukan penahanan terhadap kedua tersangka sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Cilacap.

“Sesuai SOP, setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik, kami akan menyiapkan proses pelimpahan ke pengadilan. Nanti ditunjuk hakim dan ditetapkan hari sidangnya. Saat ini, masa penahanan di bawah kewenangan jaksa,” ujar Santa.

Baca juga  Lapas Karanganyar Nusakambangan Bantu Pemulangan Jenazah Terpidana Mati ke Aceh

Santa menjelaskan, kedua tersangka dikenakan pasal yang berbeda. FI dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 80 Ayat 3 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan RI, sang ibu, dikenakan Pasal 80 Ayat 3 jo Ayat 4 UU Perlindungan Anak, karena dinilai melakukan pembiaran terhadap kekerasan yang menimpa anaknya.

“Untuk tersangka RI, dari hasil penelitian berkas, unsur pembunuhan berencana belum terpenuhi. Namun ia tetap dijerat pasal pembiaran karena tidak mencegah kekerasan terhadap anaknya,” jelasnya.

Sementara itu, penasihat hukum ayah korban, Mohamad Nabawy, menyampaikan apresiasinya terhadap Polresta dan Kejari Cilacap atas penanganan kasus yang dinilainya berjalan profesional dan cepat. Ia berharap keduanya dijatuhi hukuman berat.

“Kami berterima kasih kepada pihak kepolisian dan kejaksaan yang telah menindaklanjuti kasus ini dengan baik. Harapan kami, kedua pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai Pasal 340 KUHP, karena korbannya adalah anak berusia 3 tahun 8 bulan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan, keluarga korban berharap proses hukum berjalan transparan dan adil, agar kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat luas tentang pentingnya perlindungan terhadap anak.

Baca juga  Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polresta Cilacap Turun ke Sawah, Bantu Petani dan Warga

Dengan pelimpahan berkas ini, masyarakat Cilacap menanti jalannya persidangan yang akan mengungkap secara terang benderang bagaimana tragedi kelam di kebun karet Cikukun itu bisa terjadi.

TAG:Cikukunkejari cilacappolresta cilacapWanareja
Artikel Sebelumnya whatsapp image 2025 10 30 at 14.55.04 Hebat! Dua Pelajar Banjarnegara Juara I di Ajang Festival Literasi Nasional Hebat! Dua Pelajar Banjarnegara Juara I di Ajang Festival Literasi Nasional
Artikel Selanjutnya img 20251030 wa0008 Wabup Dimas Minta SPPG Pertahankan Zero Accident Program MBG di Purbalingga Wabup Dimas Minta SPPG Pertahankan Zero Accident Program MBG di Purbalingga

Tetap Update Berita Terbaru!

Follow akun media sosial Seputar Banyumas dan jangan lewatkan kabar penting seputar Banyumas dan sekitarnya!
FacebookSuka
XMengikuti
InstagramMengikuti
YoutubeSubscribe
TiktokMengikuti
- Advertisement -
Sumpah Pemuda

Mungkin Anda Suka

ojol cilacap
Cilacap

Ratusan Ojol Ikut Apel Kamtibmas 2025, Polresta Cilacap Perkuat Sinergi

Oleh Faiz Ardani
Persibara
BanjarnegaraCilacapOlahraga

Persibara dan PSCS Tumbang di Laga Perdana Kualifikasi Porprov XVII Jateng

Oleh Syarif TM
GANN Kabupaten Cilacap
Cilacap

Cegah Dini, GANN Cilacap Ajak Pelajar Jadi Garda Terdepan Lawan Narkoba

Oleh Faiz Ardani
Lapas
Cilacap

Lapas High Risk Karanganyar Inovatif, Terapkan Sistem Profiling untuk Pembinaan Efektif

Oleh Faiz Ardani
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
Ikuti Kami
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?