Aksi perang sarung yang diduga hendak digelar sekelompok remaja di wilayah Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap, berhasil digagalkan aparat kepolisian. Dua remaja berinisial D (18) dan R (19), yang sama-sama berdomisili di Kecamatan Cilacap Selatan, diamankan saat razia pada Minggu (22/2) dini hari.
Pengungkapan itu berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya pergerakan sejumlah remaja pada waktu yang tidak biasa. Aktivitas tersebut diduga mengarah pada rencana tawuran dengan modus perang sarung yang kerap marak saat malam hingga menjelang sahur.
Kedapatan Bawa Sarung Berisi Batu
Saat patroli di kawasan Jalan Lingkar Selatan, polisi mendapati dua remaja tersebut tengah membawa sarung yang telah dimodifikasi dengan isi batu. Modus ini kerap digunakan dalam aksi perang sarung karena dinilai bisa menimbulkan luka serius.
“Kami menerima laporan warga, lalu anggota melakukan patroli dan menemukan dua remaja membawa sarung berisi batu. Keduanya langsung diamankan untuk mencegah terjadinya bentrokan,” ujar Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, Rabu (25/2/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui keduanya diduga hendak mencari lawan untuk tawuran. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua sarung berisi batu dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat berkeliling.
Ramadan Rawan Tawuran, Polisi Perkuat Pencegahan
Polisi mencatat, tren perang sarung cenderung meningkat selama bulan Ramadan, terutama menjelang waktu sahur. Aktivitas remaja pada malam hingga dini hari yang lebih tinggi disebut menjadi salah satu pemicu.
Karena itu, jajaran kepolisian memperkuat langkah pencegahan melalui pendekatan edukatif dan preventif. Salah satunya dengan masuk ke sekolah-sekolah untuk memberikan sosialisasi tentang bahaya tawuran dan risiko kenakalan remaja.
Selain itu, kampanye melalui media sosial juga akan digencarkan. Polisi turut menggandeng tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk bersama-sama mengingatkan para remaja agar tidak terlibat aksi yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.
“Jika masih terjadi pelanggaran, kami akan mengedepankan pembinaan dengan melibatkan orang tua,” jelas Galih.
Atas perbuatannya, kedua remaja tersebut dijerat Pasal 17 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun 2024. Keduanya terancam sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dengan ancaman kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp50 juta.
Polisi memastikan patroli malam selama Ramadan akan terus ditingkatkan guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. Langkah ini dilakukan agar warga dapat menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melapor jika menemukan potensi gangguan kamtibmas. Layanan bebas pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap disebut aktif 24 jam untuk menerima pengaduan maupun permintaan bantuan kepolisian.
Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!




