Pemerintah Kabupaten Cilacap memenangi gugatan wanprestasi terkait pengadaan satu unit mobil pemadam kebakaran (damkar) senilai Rp 1,5 miliar. Perkara itu terdaftar dengan Nomor 346/Pdt.G/2025/PN Dpk dan diputus di Pengadilan Negeri Depok.
Dalam amar putusan tingkat pertama, majelis hakim menyatakan gugatan yang diajukan PT Alfa Centauri Indonesia tidak dapat diterima. Hakim menilai dalil wanprestasi yang dituduhkan kepada pemerintah daerah tidak terbukti secara hukum.
Pertimbangan majelis antara lain merujuk pada fakta bahwa kewajiban pembayaran atas pengadaan unit damkar telah direalisasikan oleh Pemkab Cilacap pada 26 November 2025 melalui mekanisme Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Nilai kontrak sebesar Rp 1,5 miliar telah dibayarkan dengan pemotongan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan telah dilaksanakannya pembayaran tersebut, majelis hakim menilai tidak terdapat lagi dasar hukum untuk menyatakan adanya wanprestasi. Selain itu, eksepsi yang diajukan tergugat terkait kompetensi relatif turut menjadi bagian dari pertimbangan dalam putusan.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap, Erna Suharyati, menjelaskan bahwa pemerintah daerah menghormati proses hukum yang berjalan dan menilai putusan tersebut telah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan secara objektif.
“Majelis hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Artinya, dalil wanprestasi yang diajukan tidak terbukti. Pemerintah daerah sejak awal berkomitmen menjalankan proses pengadaan sesuai prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas,” ujarnya.
Pasca kemenangan Pemerintah Kabupaten Cilacap di persidangan tingkat pertama, PT Alfa Centauri Indonesia resmi melayangkan upaya hukum banding. Pihak perusahaan selaku penggugat menyatakan banding tersebut pada Selasa (24/2/2026) sebagai respon atas putusan hakim sebelumnya.
“Permohonan banding sudah didaftarkan oleh pihak penggugat. Kami tentu akan mengikuti proses hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Erna.
Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!




