Uji KIR Gratis Berlaku di Cilacap, Sistem Baru Izinkan Numpang Uji Kendaraan Luar Kota

Faiz Ardani
Petugas sedang uji KIR kendaraan di UPTD Dinas Perhubungan Kabupaten Cilacap. (Faiz Ardani).

Layanan uji KIR di Kabupaten Cilacap kini semakin mudah diakses. Selain digratiskan, fasilitas pengujian kendaraan bermotor itu juga bisa dimanfaatkan oleh kendaraan dari luar daerah melalui skema numpang uji.

Kebijakan ini diharapkan memberi kemudahan bagi pemilik angkutan barang maupun penumpang untuk tetap memenuhi kewajiban uji berkala tanpa harus kembali ke daerah asal. Terlebih, sistem pengujian kini sudah terintegrasi secara nasional sehingga data kendaraan dapat diakses lintas wilayah.

Dengan skema tersebut, kendaraan luar kabupaten tetap bisa menjalani proses uji di Cilacap selama memenuhi persyaratan administrasi yang berlaku. Langkah ini dinilai menjadi solusi praktis bagi pelaku usaha transportasi yang beroperasi antarwilayah.

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan Kabupaten Cilacap, Nana Fitriawan, menyampaikan pada 2025 tercatat sebanyak 9.405 unit kendaraan masuk kategori wajib uji di wilayahnya.

“Di tahun 2025, di data kami, kendaraan wajib uji itu sebanyak 9.405 unit,” kata Nana, Rabu (25/2/2026).

Baca juga  Remaja di Cilacap Nekat Curi Uang Tetangga Demi Beli Gitar Impian

 

Dua Lokasi Pengujian, Tren Masih Turun

Saat ini, Dishub Cilacap mengoperasikan dua UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor, masing-masing di Cilacap dan Majenang. Namun, rata-rata jumlah kendaraan yang datang untuk uji masih tergolong rendah.

“Untuk kegiatan pengujian kendaraan, kita ada dua unit. Satu unit di Cilacap, satu unit di Majenang,” ujarnya.

Ia merinci, di Cilacap rata-rata 30 sampai 40 kendaraan diuji setiap hari. Sementara di Majenang hanya sekitar 10 hingga 15 kendaraan per hari.

“Ini memang menunjukkan penurunan yang drastis dibandingkan tahun sebelumnya di 2024 yang waktu itu memang ada retribusi,” jelasnya.

Padahal, sejak terbitnya Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, uji KIR telah digratiskan. Namun, kebijakan tersebut belum otomatis meningkatkan kepatuhan.

“Sejak kita mengeluarkan Perda 1 Tahun 2024, uji KIR ini sudah digratiskan. Tetapi malah jumlah wajib ujinya menurun,” ungkap Nana.

Menurutnya, salah satu kendala adalah minimnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap kendaraan yang tidak melakukan uji berkala.

Baca juga  FIFA Hukum PSCS Cilacap per 28 Oktober 2025

“Kurangnya pengawasan dan penegakan terhadap kendaraan yang tidak melakukan wajib uji ini salah satunya,” tegasnya.

 

Sistem Full Cycle, Luar Daerah Bisa Dilayani

Memasuki awal 2026, Kementerian Perhubungan menerapkan sistem manajemen pengujian terintegrasi penuh atau full cycle. Melalui sistem ini, data pengujian kendaraan di seluruh Indonesia sudah terhubung dalam satu basis data.

“Sekarang basis data pengujian di seluruh Indonesia sudah satu data, namanya full cycle atau sistem manajemen pengujian terintegrasi penuh,” kata Nana.

Dengan sistem tersebut, kendaraan luar daerah kini bisa melakukan numpang uji di Cilacap, dengan syarat tertentu.

“Kalau wajib uji dari luar Kabupaten Cilacap mau numpang uji di sini sudah bisa, tapi dengan syarat dan ketentuan. Misalnya dari Banyumas membawa berkas awal, nanti di sini tinggal diuji,” jelasnya.

Ia berharap sistem ini dapat meningkatkan kemudahan pelayanan sekaligus mendorong kepatuhan pemilik kendaraan terhadap kewajiban uji setiap enam bulan.

Terkait pelayanan selama Ramadan, Nana menyebut jam operasional mengikuti surat edaran Bupati. “Sesuai surat edaran Bupati, kalau hari biasa, jam kerja mulai 08.00 sampai 15.00, kecuali Jumat sampai 15.30,” pungkasnya.

Baca juga  SBI Klarifikasi Insiden Material Keluar Area Pabrik di Cilacap, Operasional Dipastikan Aman

 

 

Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!

TAG: