Judicial Pardon Perdana di Banjarnegara, Vonis Hukum Lewat Skema Pemaafan Hakim Untuk Terdakwa Demi Kemanusiaan dan Keadilan

Heri C
Majelis Hakim saat memberikan vonis pemaafan Hakim kepada salah satu terdakwa lanjut usia di Banjarnegara, rabu (25/2/2026) (Foto: Dok Humas PN Banjarnegara)

Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara untuk pertama kalinya menjatuhkan putusan Judicial Pardon atau Pemaafan Hakim sejak berlakunya KUHP Nasional dan KUHAP Baru. Putusan itu dibacakan dalam perkara Nomor 97/Pid.Sus/2025/PN Bnr atas nama terdakwa TBurhani Hasan bin almarhum Asan Miharjo, Rabu (25/2/2026).

Mengutip laman resmi Mahkamah Agung RI, putusan tersebut menjadi tonggak baru dalam praktik peradilan pidana di Banjarnegara. Pasalnya, mekanisme pemaafan hakim merupakan ketentuan baru yang diatur dalam KUHP Nasional dan KUHAP yang terbaru.

Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dipimpin Anteng Supriyo, SH, MH sebagai hakim ketua, dengan anggota Dr. M. Arief Kurniawan, SH, MH dan Sahriman Jayadi, SH, MH.

Putusan pemaafan hakim dijatuhkan dalam perkara tindak pidana perjudian. Dalam amar pertimbangannya, majelis mendasarkan pada Pasal 54 ayat (2) KUHP Nasional dan Pasal 234 KUHAP Baru. Ketentuan tersebut memberi ruang bagi hakim untuk tidak menjatuhkan pidana atau tindakan, meskipun terdakwa terbukti melakukan tindak pidana, dengan mempertimbangkan aspek keadilan dan kemanusiaan.

Baca juga  Menakar Efektivitas Pidana Kerja Sosial dalam KUHP Baru dari Pengamat Hukum

Majelis hakim menilai perkara yang menjerat terdakwa tergolong ringan. Selain itu, terdakwa bukan residivis dan telah berusia 73 tahun. Keadaan pribadi terdakwa, situasi saat tindak pidana dilakukan, serta kondisi setelah peristiwa terjadi turut menjadi bahan pertimbangan. Diantaranya, ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, serta pertimbangan keadilan dan kemanusiaan menjadi dasar majelis dalam menjatuhkan pemaafan hakim.

Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima. Sementara itu, penuntut umum menyatakan masih menggunakan haknya untuk berpikir sebelum menentukan sikap lebih lanjut.

Putusan ini menandai penerapan pertama mekanisme Judicial Pardon di PN Banjarnegara dan menjadi preseden penting dalam implementasi KUHP Nasional di tingkat pengadilan negeri.

 

 

Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!