Seputar BanyumasSeputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Pencarian
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Ikuti Kami
© 2025 Seputar Banyumas. All Rights Reserved.
Seputar Banyumas > Artikel > Nasional > KUHP Mulai Berlaku: Kumpul Kebo dan Zina Bisa Dipidana
Nasional

KUHP Mulai Berlaku: Kumpul Kebo dan Zina Bisa Dipidana

Djamal SG
Terakhir diperbarui: 3 Januari 2026 10:00
Djamal SG
Membagikan
KUHP
Ilustrasi sidang DPR RI. KUHP baru sudah mulai berlaku tahun ini. (dok DPR RI)
Membagikan

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) hasil revisi telah berlaku mulai 2 Januari 2026. KUHP revisi ini sudah diundangkan pada tahun 2023 dan baru berlaku tiga tahun setelahnya. Salah satu pembahasan dalam kitab undang-undang hukum pidana yang baru ini adalah kumpul kebo dan zina bisa dipidana.

Aturan tentang zina diatur dalam pasal 411 KUHP yang baru ini. Bunyi pasal 41 adalah
Pasal 411
(1) Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: a. suami atau istri lagi orang yang terikat perkawinan. b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayal (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Baca juga  Banjir di Semarang, Gubernur Luthfi: Kaligawe Kudu Asat

Sementara aturan terkait kumpul kebo adalah pasal 412. Bunyi pasal 412 adalah:
Pasal 412
(1) Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau b. Orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)  tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Proses Panjang Revisi KUHP

KUHP adalah undang-undang yang memakan proses sangat panjang. Sudah berkali-kali pergantian anggota DPR, revisi UU yang mengatur tentang pemidanaan itu tak kunjung selesai. Sampai akhirnya kitab hukum pidana revisi ini selesai pada 2023.

Jadi, di masa lalu, Indonesia memakai kitab hukum pidana yang diadopsi dari Belanda. Kemudian, kisaran tahun 80-an, ada niatan untuk merevisi undang-undang dasar pidana tersebut. Namun, proses revisi tak kunjung selesai.

Baca juga  Catat, Pemerintah Terapkan WFA Bagi ASN di 29-31 Desember 2025

Bahkan, ketika masa pemerintahan Soeharto tumbang, revisi tak kunjung selesai. Saat reformasi bergulir pun, undang-undang yang jadi dasar pemidanaan ini tak kunjung rampung. Sampai kemudian pada 2023, undang-undang kitab hukum pidana ini tuntas direvisi.

Namun, UU Nomor 1/2023 itu tak langsung berlaku ketika selesai disahkan. Ada waktu tiga tahun bagi undang-undang ini untuk dilaksanakan. Ada beberapa hal yang baru dari undang-undang ini. Selain masalah zina dan kumpul kebo, ada juga hukuman kerja sosial bagi pelaku pidana.

*Anda bisa lihat info lain di Instagram kami.

TAG:DPR RIKUHP
Artikel Sebelumnya Derby Gunung Slamet Derby Gunung Slamet: Persibas Wanti-wanti ke Suporter
Artikel Selanjutnya short trip Short Trip Purwokerto: Rekomendasi Wisata 2 Hari 1 Malam yang Praktis dan Berkesan
TAHUN BARU
HUT PBG 25
HUT PBG 25 HR IRAWAN
HUT PBG 25 MKKS
HUT PBG 25 MUKODAM

Tetap Update Berita Terbaru!

Follow akun media sosial Seputar Banyumas dan jangan lewatkan kabar penting seputar Banyumas dan sekitarnya!
FacebookSuka
XMengikuti
InstagramMengikuti
YoutubeSubscribe
TiktokMengikuti

Mungkin Anda Suka

Bantuan mahasiswa terdampak banjir
BeritaJatengNasional

Gubernur Jateng Penuhi Janjinya, 162 Mahasiswa Terdampak Banjir Sumatera Terima Bantuan

Oleh Syarif TM
Gubernur soal Asuransi gagal panen
BeritaJatengNasional

Cuaca Ekstrem Ancam Ketahanan Pangan, Gubernur Ahmad Luthfi Minta Daerah Ajukan Asuransi Gagal Panen

Oleh Nestya Zahra
Presiden Prabowo
Nasional

Presiden Prabowo Resmikan SMA Taruna Nusantara Malang, Komitmen Perluas Akses Pendidikan

Oleh Budi Pekerti
PDI Perjuangan
Nasional

PDI Perjuangan Tegaskan Jadi Penyeimbang, Puan : Kritis, Cerdas, Solutif dan Kerakyatan

Oleh Budi Pekerti
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
Ikuti Kami
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan 
  • Kode Etik Jurnalistik
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?