Pencuri Motor di Purwokerto Selatan Tertangkap, Terancam Hukuman 7 Tahun Bui

Besari
Barang bukti tindak curanmor di wilayah Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas. (Besari)

Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Purwokerto Selatan dan Resmob Polresta Banyumas sukses membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Jalan Karanggayam, Kelurahan Teluk. Pelaku berinisial W alias Gembel (39) ditangkap di kawasan Grumbul Karangbenda, Kelurahan Berkoh, pada Sabtu (28/2/2026).

Peristiwa pencurian ini menimpa seorang warga Purbalingga berinisial AY (30) pada Selasa malam (15/7/2025). Saat itu, sepeda motor Honda Beat miliknya yang sedang terparkir di teras kontrakan digondol pelaku meski dalam posisi kunci stang.

Berdasarkan keterangan kepolisian, korban sempat menyadari kehadiran pelaku saat baru saja pulang bekerja.

“Korban mendengar suara seperti upaya membongkar kunci kontak, kemudian keluar rumah dan melihat pelaku telah menyalakan sepeda motor miliknya. Korban sempat berteriak dan mengejar, namun pelaku berhasil melarikan diri,” ungkap Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi, S.H., S.I.K., M.H.

Akibat insiden tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian materiil sebesar Rp11 juta.

Polisi bergerak cepat melakukan pendalaman hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan tersangka. Selain menangkap W, petugas juga menyita unit motor hasil curian, STNK, serta jaket yang dikenakan pelaku saat beraksi sebagai barang bukti.

Baca juga  Imbas Banjir, KAI Daop 5 Batalkan KA Kamandaka–Purwojaya

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban menggunakan kunci palsu untuk kemudian dikuasai dan digunakan untuk kepentingan pribadi. Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil kejahatan beserta STNK dan jaket yang digunakan pelaku saat beraksi,” katanya.

Menyikapi maraknya kasus curanmor, Kapolresta mengingatkan warga untuk tidak lengah dalam menjaga keamanan kendaraan pribadi.

“Kami mengimbau warga untuk menggunakan kunci pengaman tambahan atau kunci ganda guna meminimalisir risiko pencurian kendaraan bermotor,” tegas Kombes Pol Petrus Silalahi.

Tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Purwokerto Selatan untuk proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

 

 

Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!