Ketua DPRD Purbalingga Lantik Slamet Jadi Anggota DPRD PAW 2024-2029

Budi Pekerti
Ketua DPRD Purbalingga H.R. Bambang Irawan melantik Slamet sebagai anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa keanggotaan 2024–2029, Senin (2/3/2026). (Foto : Budi Pekerti)

Ketua DPRD Purbalingga H.R. Bambang Irawan melantik Slamet sebagai anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa keanggotaan 2024–2029. Prosesi dilaksanakan  dalam rapat paripurna DPRD, Senin (2/3/2026).

Pelantikan Slamet dilakukan untuk mengisi kekosongan kursi DPRD sepeninggal almarhum Sutrisno yang wafat pada 14 Oktober 2025. Keduanya berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan). Dengan terisinya kembali kursi tersebut, kinerja DPRD diharapkan kembali optimal dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan bagi kepentingan masyarakat.

 

Pergantian Antar Waktu Amanat Undang-Undang

Ketua DPRD Purbalingga  menyampaikan bahwa pergantian antar waktu merupakan amanat peraturan perundang-undangan untuk menjaga kesinambungan kinerja DPRD. Ia menegaskan, Slamet telah memenuhi seluruh persyaratan sebagai anggota DPRD PAW sisa masa jabatan 2024–2029 sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengangkatan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/50 Tahun 2026 tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Purbalingga Masa Keanggotaan Tahun 2024–2029.

 

Bupati Beri Sambutan

Ketua DPRD Purbalingga didampingi Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif hadir dalam acara tersebut. Bupati Fahmi dalam sambutannya menegaskan bahwa proses pengambilan sumpah dan janji PAW merupakan hasil dari tahapan panjang yang dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, pelantikan ini menjadi bagian penting dari kesinambungan tanggung jawab DPRD dalam menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat.

Baca juga  BPBD Purbalingga Susun Renkon Penanganan Tanah Longsor, Ini Tujuannya 

“Pengambilan sumpah/janji hari ini menjadi tanda estafet tugas dan tanggung jawab sebagai anggota DPRD Kabupaten Purbalingga yang sebelumnya diemban oleh almarhum H. Sutrisno,” ujar Bupati Fahmi.

Pihaknya  juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas pengabdian almarhum selama menjabat sebagai anggota DPRD, seraya mendoakan agar seluruh dedikasinya dicatat sebagai amal kebaikan.

 

Memperkuat Sinergi

Bupati berharap amanah sebagai wakil rakyat dapat dijalankan dengan penuh integritas serta mampu memperkuat sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah. Sinergi tersebut dinilai penting agar kebijakan dan program pembangunan yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendorong terwujudnya Kabupaten Purbalingga yang semakin sejahtera.