Mayoritas Saksi Tak Kenal Terdakwa, Sidang Tambang Emas Ilegal Ajibarang Ungkap Fakta Baru

Besari
Sejumlah saksi yang dihadirkan, pada sidang lanjutan perkara Tambang Emas Ilegal Ajibarang, di PN Purwokerto, Kamis (05/03/2026). (Besari)

Tabir baru mulai terkuak dalam sidang lanjutan kasus tambang emas ilegal Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, di Pengadilan Negeri Purwokerto, Kamis, 5 Maret 2026.

Dari 10 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tujuh di antaranya memberikan keterangan mengejutkan: mereka tidak mengenal para terdakwa.

Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dian Anggraeni dengan anggota Kopsah dan Indah Pokta ini memeriksa saksi-saksi yang seluruhnya merupakan buruh harian lepas di lokasi tambang.

Agenda pembuktian ini menghadirkan tim JPU Boyke Suhendro dan Sutrisno, serta tiga terdakwa yakni Slamet Marsono, Gito Zaenal, dan Yanto Susilo.

Penasihat hukum terdakwa, H. Djoko Susanto SH, memaparkan bahwa para saksi merupakan pekerja akar rumput dengan rincian upah yang minim.

Terungkap di persidangan, tiga saksi penggali tanah hanya dibayar Rp20 ribu hingga Rp30 ribu per karung, satu buruh langsir diupah Rp20 ribu per karung, dan enam buruh pengolah menerima Rp80 ribu per hari plus uang makan Rp20 ribu.

“Para saksi ini semuanya buruh harian. Mereka bekerja untuk mencari nafkah dan tidak mengetahui persoalan hukum yang menimpa para terdakwa,” ujar Djoko, Kamis (05/03/2026) malam.

Baca juga  JEC Anwari @ Purwokerto Luncurkan Dry Eye Spa Jawab Tantangan Era Digital

Fakta persidangan menunjukkan anomali terkait peran para terdakwa. Jika tujuh saksi tidak mengenal mereka, tiga saksi lainnya justru menyebut bahwa ketiga terdakwa sebenarnya adalah pekerja biasa, bukan pemilik atau pengelola tambang.

Berdasarkan kesaksian, Slamet Marsono diketahui bekerja sebagai tukang listrik, Gito Zaenal sebagai penjaga malam gudang, dan Yanto Susilo bertugas mengasuh anak pemilik tambang. Para saksi justru mengerucutkan nama Kusnadi alias Cubo sebagai sosok tempat mereka bekerja.

Selain itu, para saksi mengaku bekerja atas inisiatif sendiri setelah mendapat informasi dari kepala dusun setempat demi mencukupi kebutuhan hidup.

Mengingat ada ratusan pekerja di lokasi, pihak kuasa hukum mempertanyakan dasar hukum penetapan klien mereka sebagai tersangka.

“Jika di lokasi ada ratusan orang yang bekerja, mengapa hanya tiga orang yang dijadikan terdakwa? Di mana letak keadilan hukumnya?” kata Djoko.

Meskipun sebelumnya eksepsi tim advokat ditolak oleh Majelis Hakim karena dakwaan JPU dinilai telah memenuhi syarat formil (KUHAP), tim pembela berharap fakta-fakta baru ini dapat mengubah arah perkara pada tahap pembuktian.

Baca juga  BNNK Banyumas Masifkan Program P4GN di Sekolah Selama 2025

Persidangan akan dilanjutkan secara maraton dengan jadwal, 10 Maret 2026: Pemeriksaan lima saksi tambahan dan satu saksi ahli dari JPU.

12 Maret 2026: Kehadiran saksi ahli hukum pidana dari Jakarta, A. Patra Zen, yang diajukan oleh pihak terdakwa.

Kasus tambang emas ilegal Ajibarang ini diprediksi akan terus menyita perhatian publik seiring dengan upaya tim advokat untuk mengungkap fakta yang lebih objektif dan transparan di meja hijau.

 

 

Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!