Kasus Investasi Bodong di Purwokerto: Mandiri Taspen Pecat Pelaku, Peradi SAI Gandeng DPR RI 

Besari
Sejumlah nasabah Bank Mandiri Taspen Purwokerto saat melakukan pengaduan di Kantor Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Kamis (04/06/2026).

Manajemen Bank Mandiri Taspen menegaskan bahwa kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang terjadi di Purwokerto merupakan tindakan murni dari oknum pribadi. Modus penawaran investasi tersebut dipastikan bukan merupakan produk resmi dari pihak bank.

Pelaku penipuan yang diketahui bernama Dika, melancarkan aksi investasi ilegalnya dengan menggunakan surat pernyataan dan formulir buatan sendiri untuk mengelabui para nasabah pensiunan. Sebagai konsekuensi atas tindakan tersebut, manajemen telah menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan.

Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Taspen, Tulus P. Hutabarat, menyatakan bahwa berdasarkan hasil investigasi internal, aksi mantan pegawai tersebut sepenuhnya merupakan inisiatif pribadi.

“Kami tidak menoleransi tindakan apa pun yang bertentangan dengan integritas, nilai-nilai Bank, maupun ketentuan yang berlaku. Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan saat ini dan memastikan seluruh langkah penanganan dilakukan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Tulus melalui rilis tertulis, Kamis (04/06/2026) malam.

Kasus dugaan investasi bodong yang melanda Bank Mandiri Taspen Purwokerto kini telah bergulir ke ranah hukum. Persoalan ini juga mendapatkan sorotan tajam dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga DPR RI.

Baca juga  GOR Satria Purwokerto Siap Gelar Liga 4 Nasional 2026, Cek Jadwal Lengkapnya

Tulus menambahkan bahwa Bank Mandiri Taspen berkomitmen penuh untuk menghormati proses hukum yang berjalan, sembari secara aktif menangani pengaduan dari sejumlah nasabah di wilayah Purwokerto. Pihak bank pun telah menyerahkan proses penindakan pelaku kepada aparat penegak hukum (APH) yang berwenang.

“Perusahaan akan kooperatif penuh dalam setiap tahapan proses hukum yang berlangsung, sebagai bagian dari komitmen terhadap tata kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG),” katanya.

Sebagai pihak yang turut dirugikan, Bank Mandiri Taspen terus aktif menjalin komunikasi dengan para nasabah yang terindikasi menjadi korban. Bank juga berkomitmen memberikan pendampingan selama proses hukum berlangsung. Bagi nasabah yang memerlukan asistensi, pihak bank telah menyediakan Posko pengaduan di Kantor Cabang Purwokerto serta layanan MantapCall 14024.

“Kami memahami kekhawatiran yang wajar muncul, khususnya di kalangan nasabah pensiunan. Bank memastikan setiap laporan dan pengaduan ditindaklanjuti secara terukur serta transparan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Tulus.

Manajemen mengimbau kepada seluruh nasabah untuk selalu memastikan bahwa setiap transaksi dan penempatan dana dilakukan melalui mekanisme, layanan, dan produk resmi bank. Pihaknya menegaskan kembali bahwa Bank Mandiri Taspen tidak memiliki produk investasi seperti yang beredar dalam pemberitaan. Bagi bank, kepercayaan nasabah tetap menjadi prioritas utama yang tidak bisa dikompromikan.

Baca juga  Taman Rasam Jadi Spot Menikmati Kereta Api Gratis di Purwokerto, Cukup Modal Bayar Parkir

“Kami memastikan kasus ini ditangani secara tuntas, transparan, dan sepenuhnya sejalan dengan koridor hukum yang berlaku. Bank Mandiri Taspen akan terus hadir mendampingi nasabah terdampak hingga seluruh proses ini selesai,” kata dia.

Sejauh ini, tercatat ada lebih dari 50 nasabah Bank Mandiri Taspen Purwokerto yang diduga menjadi korban penipuan oknum karyawan tersebut. Guna menyelesaikan masalah ini, para korban telah memberikan kuasa hukum kepada Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto. Total kerugian dalam kasus ini ditaksir mencapai angka 13 miliar rupiah.

Merespons hal tersebut, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto, menyatakan kesiapannya untuk berkolaborasi dengan Ketua DPC Peradi SAI Purwokerto, H. Djoko Susanto SH, guna mengawal kasus ini hingga tuntas. Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan dapil Banyumas-Cilacap ini berkomitmen menggunakan wewenang legislatifnya untuk membuka jalur mediasi di tingkat pusat.

“Saya di sini akan mendorong penyelesaian dengan cara komunikasi kepada jajaran direksi termasuk Dirut Mandiri,” kata Adisatrya, Rabu (03/06/2026).

Kesepakatan untuk bergerak bersama ini tercapai setelah keduanya menggelar pertemuan di ruang kerja Adisatrya, kompleks Gedung DPR RI Senayan, pada Rabu sore. Fokus utama kolaborasi ini adalah menyelamatkan hak para korban yang mayoritas merupakan purnawirawan.

Baca juga  Pemkab Banyumas Tambah Rute Trans Banyumas, Hubungkan Terminal Bulupitu ke Kota Lama Mulai 2026

Adisatrya menegaskan bahwa koordinasi intensif akan terus dilakukan bersama Peradi SAI Purwokerto yang sejak awal mendampingi para korban.

“Pak Djoko di Purwokerto sejauh ini telah menerima serta melakukan pendampingan hukum, nantinya beliau akan menghitung kerugian dari para korban yang telah mengadukan,” katanya.

Di sisi lain, H. Djoko Susanto SH selaku kuasa hukum menegaskan bahwa pihaknya akan tetap membuka posko aduan dan melakukan kalkulasi mendalam mengenai total kerugian riil di lapangan.

“Kami yang berada di Purwokerto juga tidak akan berhenti untuk terus memperjuangkan hak-hak para nasabah. Intinya, dari pertemuan tadi dengan Pak Adisatrya selaku wakil ketua Komisi VI DPR RI, beliau juga akan menjembatani dan siap membantu masyarakat yang terkena dampak atas terjadinya peristiwa ini,” kata Djoko.

 

 

Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!