Polresta Banyumas resmi menghentikan penyidikan kasus kecelakaan lalu lintas di Sokaraja yang merenggut nyawa seorang pelajar.
Langkah hukum ini diambil setelah tercapainya kesepakatan melalui mekanisme diversi, mengingat tersangka dalam kasus ini merupakan anak di bawah umur (ABH).
Keputusan tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan penghentian penyidikan yang diterbitkan pada 7 Maret 2026.
Sebelumnya, perkara ini diproses dengan sangkaan Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dasar Hukum Penghentian Kasus
Penghentian penyidikan terhadap remaja berinisial ZSN ini didasarkan pada beberapa poin krusial. Seperti mekanisme Diversi, sesuai dengan UU Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kemudian ktetapan pengadilan, yang merujuk pada putusan Pengadilan Negeri Banyumas Nomor 1/Pen.Div/2026/PN Bms tanggal 5 Maret 2026.
Instruksi Kapolresta Kombes Pol Petrus Silalahi telah menyampaikan pemberitahuan resmi kepada Kejaksaan Negeri Banyumas untuk menghentikan perkara terhitung sejak 7 Maret 2026.
Kronologi singkat kejadian bermula saat ZSN yang mengemudikan motor diduga lalai sehingga menyebabkan kecelakaan. Insiden tersebut menewaskan rekan sekolahnya sendiri, yakni pelajar berinisial L, yang saat itu sedang dibonceng.
Advokat H. Djoko Susanto SH selaku kuasa hukum ZSN, menyambut baik hasil akhir dari proses hukum ini demi keberlanjutan masa depan kliennya.
“Alhamdulillah kasus yang menimpa anak di bawah umur ZSN dengan korban meninggal dunia yang merupakan teman sekolahnya telah dihentikan penyidikannya demi kebaikan dan masa depan anak,” ujarnya.
Djoko juga mengingatkan masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih bijak dalam memberikan izin berkendara kepada anak di bawah umur.
“Walaupun soal hidup dan mati adalah kehendak Tuhan, manusia tetap wajib berikhtiar agar kejadian serupa tidak terulang,” kata dia.
Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!




