Sejumlah 17 PAC Kompak Ajukan Mosi Tidak Percaya atas Hasil Konferensi Muslimat NU Banyumas 

Besari
Sejumlah pengurus PAC Muslimat NU Kabupaten Banyumas berkumpul saat membacakan pernyataan sikap menolak hasil Konfircab. (Besari)

Hasil Konferensi Muslimat NU Kabupaten Banyumas yang digelar pada Minggu (7/6/2026) berbuntut panjang. Forum tertinggi tingkat kabupaten tersebut menuai penolakan keras dari 17 Pimpinan Anak Cabang (PAC) bersama Pimpinan Ranting. Mereka sepakat melayangkan mosi tidak percaya karena menilai seluruh proses dan keputusan konferensi telah melanggar aturan internal organisasi.

Komitmen penolakan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan resmi yang ditandatangani langsung oleh para ketua PAC dari 17 kecamatan di wilayah Banyumas.

Melalui keterangan tertulis yang diterima oleh awak media pada Senin (8/6/2026), perwakilan massa yang memprotes membeberkan sejumlah kejanggalan dan kronologi yang terjadi selama konferensi di Gedung Muslimat NU Banyumas.

“Seluruh prosesnya cacat hukum dan tidak sejalan dengan PDPRT/POAM,” tegas Ambar, selaku juru bicara perwakilan pengurus PAC.

7 Poin Kejanggalan yang Digugat Para pengurus PAC menggarisbawahi beberapa pelanggaran krusial yang menjadi dasar penolakan mereka:

Tata Tertib Belum Sah: Agenda konferensi tetap dipaksakan berjalan padahal pembahasan tata tertib belum selesai dan belum disahkan.

Penjaringan Bakal Calon Prematur: Tahap penjaringan dipaksakan di tengah pembahasan tatib yang menggantung, serta hanya melibatkan ketua PAC (bukan peserta penuh).

Baca juga  Torch Watch Collection Resmi Hadir di Torch Store Purwokerto

Surat Suara Diduga Ilegal: Saat penghitungan, ditemukan indikasi penggunaan kertas suara tidak resmi yang bukan dikeluarkan oleh panitia.

Penghitungan Suara Tertutup: Proses rekapitulasi suara dilakukan sepihak tanpa menghadirkan saksi dari perwakilan peserta.

Adanya Tekanan Psikologis: Muncul dugaan intimidasi yang memaksa salah satu kandidat untuk mundur dari bursa pemilihan.

Penetapan Ketua Inkonstitusional: Pemilihan ketua terpilih dinilai diputuskan sepihak tanpa melewati mekanisme musyawarah mufakat atau voting yang sah.

Intervensi dan Ketidaknetralan: Pimpinan Wilayah (PW) dinilai berpihak, ditambah adanya campur tangan berlebihan dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU).

Karena rentetan pelanggaran tersebut, ke-17 PAC menyatakan tidak mengakui keabsahan hasil forum pada 7 Juni 2026 itu. Mereka mendesak agar segera dilakukan konferensi ulang yang transparan dan sesuai dengan regulasi organisasi.

Daftar 17 PAC dan Ketua/Perwakilan yang Menandatangani Penolakan: No PAC Kecamatan Ketua / Perwakilan 1 Sumpiuh Nuriyah Bahtiyah 2 Kemranjen Alifah 3 Patikraja Eko Nisa 4 Rawalo Zakwati P 5 Jatilawang Solikhah 6 Wangon Waniti 7 Lumbir Qurrotul Aini 8 Gumelar Komariyah 9 Cilongok Aul Shochichah 10 Karanglewas Surtinah 11 Kedungbanteng Endang Deshastuti 12 Baturraden Nur Chayati 13 Somagede Siti Salbiyah 14 Purwokerto Selatan Tarsiti 15 Purwokerto Barat Lularsih 16 Kebasen Supriyati S.Pd. 17 Purwojati Surtini.

Baca juga  Ranch Eduwisata BBPTUHPT Baturraden: Wahana Edukasi dan Rekreasi Bernuansa Peternakan di Banyumas

 

 

Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!