2 Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOK Puskesmas Kutasari Purbalingga Segera Disidang

Djamal SG
Penggeledahan di Puskesmas Kutasari oleh pihak Kejari Purbalingga terkait dugaan korupsi dana BOK. Penggeledahan ini dilakukan tahun 2023 lalu. (dok Kejari Purbalingga)

Dua orang tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Kutasari Purbalingga periode 2020-2021 akan segera disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Dikutip dari website PN Semarang, keduanya adalah perempuan berinisial PA dan INM yang akan disidang perdana pada 11 Maret 2026 di Ruang Sidang Chandra mulai pukul 09.00 WIB.

Saat dugaan kasus korupsi terjadi, PA adalah bendahara pengelaran Puskesmas Kutasari. Sementara INM saat dugaan kasus terjadi menjabat sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan. Keduanya disangka bersekongkol dengan Kepala Puskesmas Kutasari saat itu yakni berinisial DDS hingga merugikan keuangan negara hingga Rp257 juta. DDS sendiri sudah divonis bersalah dan dihukum penjara.

Dugaan Korupsi Dana BOK Puskesmas Kutasari

Kasus dugaan korupsi ini mulanya menyeret DDS yang saat dugaan kasus tersebut menjabat sebagai Kepala Puskesmas Kutasari Purbalingga. Jadi ada dana BOK. Namun, dana tersebut diselewengkan terkait pengelolaan dana belanja makan minum serta perjalanan dinas sehingga ada selisih.

DDS tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan dana bantuan itu sehingga negara mengalami kerugian Rp257 juta.  Kemudian, sidang perdana pada DDS terjadi 24 Juli 2024 di Pengadilan Tipikor Semarang.

Baca juga  P-21, Kasus Dugaan Korupsi BUMDes Desa Majatengah Siap Disidangkan

Hingga pada akhirnya majelis hakim yang diketuai Judi Prasetya memvonis DDS dengan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara. DDS juga dihukum membayar denda Rp50 juga. Jika tidak mampu membayar maka diganti hukuman 2 bulan penjara. Selain itu juga dihukum membayar uang penggant Rp257,7 juta.

Pembacaan vonis tersebut dilaksanakan pada 20 November 2024. Setelah DDS dinyatakan bersalah, Kejari Purbalingga melakukan pengembangan kasus hingga kemudian menetapkan PA dan INM sebagai tersangka pada Oktober tahun lalu.

*Anda bisa lihat info lain di Instagram kami.