Sidang dugaan korupsi PT Cilacap Segara Artha (CSA) sudah menyelesaikan pemeriksaan terdakwa. Maka, sidang selanjutnya adalah pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum pada para terdakwa.
Dikutip dari website PN Kota Semarang, sidang pembacaan tuntutan jaksa akan dilaksanakan pada 29 Desember 2025 pukul 10.00 WIB. Sidang tersebut akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tersebut adalah mantan Sekda Cilacap Awaluddin Muuri, mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan yakni Andhi Nur Huda, dan Iskandar Zulkarnain sebagai Plt Direktur Perumda Kawasan Industri Cilacap.
Agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa adalah agenda di mana jaksa meminta pada hakim agar menghukum para terdakwa dengan hukuman tertentu. Tuntutan itu berdasarkan fakta persidangan yang telah tergelar saat pemeriksaan saksi dan terdakwa.
Kronologi Dugaan Korupsi PT CSA
Dugaan kasus dugaan korupsi ini terjadi antara tahun 2023 sampai 2024. Saat itu, Andhi Nur Huda masih berstatus sebagai Direktur PT Rumpun Sari Antan. Andhi ingin menjual tanah PT Rumpun Sari Antar di Kecamatan Cipari Kabupaten Cilacap pada Perumda Kawasan Industri Cilacap.
Hanya saja, Perumda Kawasan Industri Cilacap tidak memiliki bidang usaha di sektor perkebunan. Kemudian, Awaluddin Muuri yang saat itu sebagai Sekda Cilacap dan Iskandar Zulkarnain sebagai Plt Direktur Perumda Kawasan Industri Cilacap aktif memuluskan niat Andhi untuk menjual lahan.
Muuri dan Iskandar ngebet ingin membantu Andhi karena ada iming-iming fee jika tanah PT Rumpun Sari Antan di Cipari terjual. Nah, di situlah kemudian dibuat badan usaha milik daerah (BUMD) yang baru yakni PT Cilacap Segara Artha (CSA).
PT CSA kemudian membeli lahan milik PT Rumpun Sari Antan di Cipari seluas 716 hektar dengan harga Rp237 miliar. Dari transaski tersebut diduga Muuri mendapatkan fee Rp1,8 miliar, Iskandar mendapatkan fee Rp4,3 miliar. Sisanya uang hasil penjualan digunakan oleh Andhi untuk kepentingan pribadi.
Persoalan makin ruwet karena setelah membeli tanah itu, PT CSA tak bisa menguasai tanah tersebut. Sebab, tanah PT Rumpun Sari Antan ternyata masih dalam penguasaan Kodam IV/Diponegoro. PT Rumpun Sari Antan hanyalah unit usaha di bawah yayasan milik Kodam, bukan pemilik sah atas tanah yang dijual. Akibatnya, BUMD tidak memperoleh hak atas lahan, sementara uang ratusan miliar rupiah telah berpindah tangan. Dari situlah kemudian para terdakwa terseret kasus dan diproses oleh kejaksaan dan disidang di Pengadilan Tipikor Semarang.
*Anda bisa lihat info lain di Instagram kami.







