Penerapan teori adequate (penyebab paling dominan) menjadi sorotan dalam sidang lanjutan kasus tambang emas ilegal Desa Pancurendang di Pengadilan Negeri Purwokerto, Kamis (12/3/2026).
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Dian Anggraeni, ahli hukum pidana A. Patra M. Zen menilai bahwa berdasarkan teori tersebut, pertanggungjawaban pidana seharusnya menyasar pemilik modal, bukan sekadar pekerja.
Teori Penyebab Dominan: Majelis Hakim sempat menyinggung teori adequate untuk membedah siapa aktor utama di balik tindak pidana ini.
Kapasitas Terdakwa: Ahli berargumen bahwa Pasal 161 UU Minerba ditujukan bagi pihak yang memiliki sumber daya dan modal besar, bukan buruh lapangan.
Syarat Pemidanaan: Penegakan hukum harus membuktikan adanya niat jahat (mens rea) atau kelalaian yang spesifik diatur undang-undang.
A. Patra M. Zen menegaskan bahwa dalam konteks tambang ilegal, pihak yang memiliki kuasa penuh atas operasional adalah yang paling bertanggung jawab.
“Kalau memang memakai teori adequate, maka yang harusnya diadili adalah pihak yang paling dominan. Dalam konteks tambang ilegal, tentu pemilik atau pihak yang memiliki kuasa atas tambang tersebut,” kata Patra.
Ia juga menganalogikan struktur kerja tambang dengan sebuah perusahaan, di mana izin operasional bukanlah tanggung jawab pekerja teknis.
“Kalau ada tambang tanpa izin, yang wajib punya izin itu siapa? Apakah tukang listrik? Apakah buruh? Tentu bukan,” ujarnya.
Patra menjelaskan kalau kita baca Pasal 161, itu sebenarnya ditujukan kepada orang yang punya duit, punya sumber daya, punya kapasitas untuk menambang ilegal. Bukan kepada orang yang hanya bekerja.
Menurut analisis ahli, jika para terdakwa (Slamet Marsono, Gito Zaenal, dan Yanto Susilo) hanya bekerja untuk mencari nafkah tanpa memiliki kendali atas tambang, maka unsur kesalahan tidak terpenuhi.
“Konsekuensinya jelas, mereka harus dibebaskan dari segala dakwaan dan kembali ke rumah,” kata dia.
Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!




