KPK menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan. Setelah menetapkan sebagai tersangka, KPK menahan keduanya selama 20 hari di Rutan KPK. Penahanan dilakukan sejak 14 Maret 2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers pada Sabtu (14/3/2026) mengatakan, KPK menahan kedua tersangka setelah pemeriksaan terkait dugaan pemerasan.
Bupati dan Sekda Cilacap jadi pihak yang paling bertanggung jawab terhadap dugaan pemerasan terkait tunjangan hari raya (THR). Asep menyebutkan Syamsul memerintahkan Sadmoko untuk mengumpulkan uang dari perangkat daerah atau SKPD di Cilacap.
Uang tersebut akan dijadikan THR bagi Syamsul dan juga Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopmda) di Kabupaten Cilacap.
Setelah dihitung, dibutuhkan Rp515 juta untuk THR bag forkopimda. Adapun THR untuk Syamsul belum dibeberkan. Akhirnya, Sadmoko menyuruh bawahannya yakni SUM, FER, dan BUD meminta uang pada SKPD.
Sampai akhirnya terkumpul Rp610 juta. Sebagian uang tersebut sudah dipilah-pilah untuk kemudian akan diserahkan pada Forkopimda. Saat selesai pemilahan uang itulah, pada Jumat (13/3/2026), KPK lakukan OTT. KPK mengamankan 27 orang dan sampai akhirnya dari jumlah itu, 13 orang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan.
KPK Lakukan OTT pada Jumat 13 Maret 2026
Diketahui, sebelumnya KPK melakukan OTT pada Bupati Cilacap, sekda Cilacap dan beberapa pihak lain. KPK menyebut dalam OTT itu, telah diamankan 27 orang. Mereka kemudian dibawa ke Polresta Banyumas untuk pemeriksaan.
Pemeriksaan dilakukan pada Jumat (13/3/2026) pukul 16.00 WIB sampai malam. Kemudian di malam hari, penyidik KPK menggiring 27 orang tersebut untuk proses lebih lanjut di Jakarta.
Kasus OTT di Cilacap ini terjadi tak lama setelah penetapan Bupati Pekalongan Fadia A Rafiq sebagai tersangka. KPK telah menetapkan Fadia A Rafiq sebagai tersangka. Sebelumya, KPK juga menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka.
*Anda bisa lihat info lain di Instagram kami.




