2 Pria di Kawunganten Diciduk Polisi, Bawa Sabu Hasil Transaksi “Tempel” di Hutan

Faiz Ardani
Dua tersangka pengguna narkoba diamankan Satnarkoba Polresta Cilacap. (Polresta Cilacap).

Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayahnya. Dua pria berinisial S (41) dan P (31) diamankan aparat kepolisian di Kecamatan Kawunganten setelah kedapatan membawa sabu seberat 0,34 gram.

Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya intensif aparat dalam memberantas peredaran narkoba yang menyasar berbagai wilayah, termasuk kawasan pedesaan.

 

Berawal dari Informasi Warga

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencolok terkait peredaran narkotika di Desa Kubangkangkung. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan.

Setelah melakukan pemantauan, polisi akhirnya berhasil mengamankan kedua pria tersebut saat berada di area sekitar lokasi yang dicurigai. Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya kedapatan membawa satu paket sabu dengan berat bruto 0,34 gram.

Diduga, barang haram tersebut diperoleh melalui metode transaksi “tempel”, yakni sistem pengambilan barang di lokasi tertentu tanpa pertemuan langsung antara penjual dan pembeli. Lokasi yang dipilih pun berada di kawasan hutan untuk menghindari pantauan aparat.

Baca juga  Kurir Sabu Banyumas Dibekuk di Cilacap! Polisi Amankan Paket 1,94 Gram

“Kami menerima laporan dari masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan hingga akhirnya kedua tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti,” ujar Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, Sabtu (2/5/2026).

 

Sabu Disembunyikan dalam Plastik Berlakban

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu yang dibungkus plastik klip dan dililit lakban merah. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang lain, di antaranya satu unit sepeda motor dan telepon genggam yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka S mengaku mendapatkan sabu tersebut setelah diajak oleh P. Sementara P mengungkap bahwa dirinya menerima arahan dari seseorang berinisial SG terkait lokasi pengambilan barang haram itu.

 

Transaksi Sistem “Tempel” di Kawasan Hutan

Polisi mengungkap, sabu tersebut diambil di tepi jalan kawasan hutan Kubangkangkung dengan metode “tempel”, yakni sistem pengambilan barang tanpa bertemu langsung dengan penjual. Keduanya sepakat membeli sabu secara patungan dengan harga Rp150 ribu untuk digunakan bersama.

Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa praktik pembelian dengan sistem serupa bukan kali pertama dilakukan oleh kedua tersangka. Hal ini menjadi perhatian kepolisian untuk menelusuri jaringan yang lebih luas.

Baca juga  Borong Emas! Siswa SMAN 1 Maos Ciptakan Tudung Saji Pintar hingga Teh Anti-Gerd

“Dari pengakuan keduanya, mereka sudah beberapa kali membeli sabu dengan cara patungan. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pemasoknya,” jelas Galih.

 

Terancam Hukuman Berat

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, keduanya juga dikenakan subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a dalam undang-undang yang sama.

Ancaman hukuman yang menanti cukup berat, yakni pidana penjara maksimal 20 tahun. Sementara bagi pengguna, terdapat kemungkinan menjalani rehabilitasi atau hukuman penjara sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cilacap untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

 

Polisi Minta Peran Aktif Masyarakat

Polresta Cilacap mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan tindak pidana, khususnya narkotika. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110 yang aktif selama 24 jam.

Baca juga  Update Longsor Majenang! Tim SAR Temukan 3 Korban, Total 6 Sudah Dievakuasi

Peran aktif masyarakat dinilai penting dalam membantu aparat penegak hukum memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Cilacap.

 

 

Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!