
SEPUTARBANYUMAS.COM- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cilacap kembali menorehkan hasil signifikan dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam waktu sepekan terakhir, tiga kasus narkotika berhasil diungkap dengan lima orang tersangka dari berbagai kecamatan diamankan.
*Kasus Pertama: Tembakau Sintetis di Wanareja*
Pengungkapan pertama terjadi pada Rabu, 14 Mei 2025, sekitar pukul 17.00 WIB di Kecamatan Wanareja. Tersangka berinisial KNA (22) ditangkap di kediamannya dengan barang bukti berupa satu paket tembakau sintetis seberat 1,49 gram, sebuah timbangan digital, dan satu unit ponsel.
Dari hasil pemeriksaan, KNA diketahui telah melakukan transaksi tembakau sintetis sebanyak delapan kali melalui akun Instagram. Ia mengaku menggunakan sebagian barang untuk konsumsi pribadi, sementara sisanya dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan.
*Kasus Kedua: Sabu-Sabu di Kesugihan*
Beberapa jam setelah penangkapan di Wanareja, pada pukul 21.00 WIB, Satresnarkoba bergerak ke Kecamatan Kesugihan. Di sana, tiga pria ditangkap terkait penyalahgunaan sabu. AS (27) dan AK (31) ditangkap saat hendak menyerahkan dua paket sabu seberat 0,99 gram kepada J (45), yang kemudian ikut diamankan.
J merupakan residivis kasus narkotika yang pernah menjalani hukuman pada 2011. Barang bukti yang diamankan antara lain sabu dalam plastik klip, sejumlah ponsel, uang tunai, dan sepeda motor.
*Kasus Ketiga: Ganja dan Psikotropika di Jeruklegi*
Kasus ketiga terungkap pada Sabtu dini hari, 17 Mei 2025, di Kecamatan Jeruklegi. Seorang remaja berinisial OM (19) ditangkap saat membawa berbagai jenis narkotika dan obat psikotropika. Dari tangan OM, polisi menyita ganja seberat 5,01 gram, 88 butir tramadol, serta 386 butir obat keras seperti alprazolam, riklona, dan merlopam.
Tersangka mengaku membeli barang-barang tersebut melalui media sosial dan mengedarkannya kepada rekan-rekannya. Sementara sebagian dikonsumsinya sendiri.
*Polresta Cilacap: Tak Akan Beri Ruang untuk Narkoba*
Kapolresta Cilacap melalui Kasi Humas Ipda Galih Soecahyo menyatakan bahwa ketiga kasus ini berhasil diungkap berkat laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh kepolisian.
“Ini bentuk keseriusan kami dalam memberantas narkoba di wilayah Cilacap. Kami imbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Polisi juga menyampaikan keprihatinan terhadap makin maraknya penggunaan media sosial sebagai sarana jual beli narkoba. Untuk itu, koordinasi dengan Kementerian Kominfo akan dilakukan guna menindak tegas akun-akun yang terlibat.
Sebagai langkah preventif, masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 yang aktif 24 jam setiap hari untuk melaporkan tindak pidana atau meminta bantuan hukum. Satresnarkoba Polresta Cilacap menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah mereka.


