
SEPUTARBANYUMAS.COM- Kasus kekerasan dalam hubungan kembali mencuat dan menggugah keprihatinan masyarakat. Kali ini, seorang perempuan muda asal Cilacap Selatan menjadi korban brutalitas kekasihnya sendiri hanya karena persoalan cemburu yang tak terkendali. Peristiwa memilukan ini terjadi pada Kamis, 1 Mei 2025, di sebuah rumah di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Gumilir, Cilacap Utara.
Pelaku berinisial GF (23), warga setempat, tak mampu mengendalikan emosinya setelah melihat balasan dari teman laki-laki korban di status WhatsApp. Korban, FP (24), yang diketahui tinggal di Tegalreja, Cilacap Selatan, mengalami kekerasan fisik serius akibat aksi kekerasan yang dilakukan GF.
Menurut keterangan FP kepada pihak kepolisian, insiden bermula saat ia mengunggah story WhatsApp yang kemudian mendapat komentar dari teman prianya.
Meski pesan tersebut telah dihapus, lanjutan balasan dari temannya yang muncul pada malam harinya memicu amarah GF. Dalam kondisi dikuasai kecemburuan, GF langsung melayangkan pukulan ke arah bibir korban, menyebabkan luka sobek.
Tak berhenti di situ, pelaku juga menghantam bagian belakang kepala korban empat kali, memukul punggung, serta menghantam kepala korban dengan ponsel hingga korban mengalami lebam dan benjol.
“Korban melaporkan bahwa ini bukan kekerasan pertama yang dialaminya dari pelaku. Ia berharap keadilan ditegakkan,” ungkap Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, Minggu (18/5/2025).
Setelah melakukan penyelidikan dan menggelar perkara, Satuan Reserse Kriminal Polresta Cilacap menetapkan GF sebagai tersangka. Penangkapan dilakukan di Jalan Bromo, Cilacap, dan polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar rekam medis serta ponsel milik pelaku yang digunakan saat pemukulan.
GF kini dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Penyidik juga tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mempercepat proses hukum.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengalami atau mengetahui adanya tindak kekerasan. Layanan Call Center 110 tersedia selama 24 jam untuk menerima aduan dan memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.


