Masyarakat Kabupaten Cilacap tengah dihebohkan dengan beredarnya sebuah foto surat tulisan tangan yang diduga kuat milik Syamsul Auliya Rachman. Surat yang ditulis di atas selembar kertas putih ini disinyalir dibuat sesaat setelah dirinya diamankan dalam operasi senyap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bukan sekadar pernyataan hukum yang kaku, surat tersebut justru berisi curahan hati yang sangat emosional dan menyentuh sisi kemanusiaan. Dalam guratan penanya, sosok yang akrab disapa Syamsul ini berkali-kali menyebut nama istri dan anak-anak tercintanya, Jagad dan Raya, sembari memohon maaf yang mendalam karena situasi ini telah membawa rasa malu bagi keluarga besar mereka.
Sumpah di Atas Kertas: “Satu Rupiah Pun Tidak”
Dalam narasi tulisan tangan yang tampak emosional tersebut, Syamsul memberikan pembelaan keras atas tuduhan yang menimpanya. Ia menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah memberikan perintah untuk melakukan pengumpulan dana Tunjangan Hari Raya (THR) yang ditujukan bagi Forkopimda.
Ia mengklaim bahwa dirinya hanya mendapatkan laporan dari pihak Sekda dan Asisten terkait rencana tersebut, namun ia dengan tegas menyatakan penolakan. “Saya tidak ikut-ikutan, saya kan komitmen tidak meminta dan menerima THR,” tulisnya dalam penggalan surat yang kini viral di berbagai grup WhatsApp warga Cilacap tersebut.
Pernyataan paling mencolok dalam surat itu adalah ketika Syamsul membawa nama Tuhan untuk mempertegas kejujurannya. Ia menuliskan sumpah bahwa dirinya tidak menerima satu rupiah pun dari dana yang dikumpulkan oleh bawahannya tersebut. Ia merasa terjebak dalam situasi di mana surat perintah (sprindik) tetap diterbitkan meski dirinya mengaku sudah menolak untuk terlibat.
Permohonan Maaf kepada Keluarga dan Orang Tua
Di bagian akhir surat, suasana haru semakin terasa saat Syamsul menyapa orang tuanya dengan sebutan Bapak dan Nenda. Ia meminta maaf karena merasa telah gagal menjaga nama baik mereka dan membuat malu seluruh keluarga besar di mata publik.
Surat itu ditutup dengan tanda tangan basah atas nama Syamsul A R tertanggal 14 Maret 2026. Pucuk surat ini kini menjadi perbincangan hangat, memicu perdebatan di tengah masyarakat antara mereka yang merasa iba dengan pesan menyentuh tersebut dan mereka yang tetap menunggu hasil penyidikan resmi dari lembaga antirasuah.
Hingga saat ini, pihak keluarga maupun tim hukum Syamsul Auliya Rachman belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut mengenai keaslian surat yang telah tersebar luas di jagat maya tersebut.
Sebelumnya, KPK Lakukan OTT di Pemkab Cilacap
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap. Dalam operasi tersebut, sejumlah pejabat daerah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Beberapa pejabat yang turut diperiksa di antaranya Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman serta Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardono.
Setelah menjalani pemeriksaan awal di wilayah Banyumas, para pihak yang diamankan kemudian dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan oleh penyidik KPK.
Kemudian KPK menetapkan Bupati Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Sadmoko Danardono menjadi tersangka dan ditahan oleh KPK selama 20 hari.
Kasus ini pun masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik, khususnya masyarakat Cilacap yang menunggu perkembangan penyidikan dari lembaga antirasuah tersebut.
Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!




