Peredaran obat keras tanpa izin kembali berhasil diungkap aparat kepolisian di Kabupaten Cilacap. Seorang pria muda berinisial RS (23) diamankan lantaran diduga mengedarkan ratusan butir obat terlarang di wilayah Kecamatan Majenang.
Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap pada Sabtu (21/3/2026) dini hari. Tersangka diringkus di sebuah rumah kos di Desa Mulyasari, setelah sebelumnya polisi melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan informasi dari masyarakat.
Berawal dari Laporan Warga
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari informasi warga terkait maraknya peredaran obat berbahaya di wilayah tersebut.
“Petugas langsung melakukan penyelidikan begitu menerima laporan. Hasilnya, tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti di lokasi,” ujar Galih, Jumat (27/3/2026).
Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap kasus peredaran obat ilegal yang meresahkan lingkungan.
Ratusan Butir Obat Diamankan
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan ratusan butir obat jenis tramadol dan heximer yang disimpan dalam plastik bening. Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp1.881.500 yang diduga hasil penjualan, serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.
Dari hasil pemeriksaan awal, RS diketahui tidak memiliki latar belakang maupun kewenangan di bidang kefarmasian. Meski demikian, ia nekat mengedarkan obat keras tersebut secara bebas.
Polisi Kembangkan Jaringan
Polresta Cilacap memastikan tidak akan berhenti pada penangkapan satu tersangka. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk pemasok obat ilegal tersebut.
“Kami masih terus melakukan pendalaman untuk mengetahui dari mana barang ini diperoleh dan kepada siapa saja diedarkan,” tegas Galih.
Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3), subsider Pasal 436 juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto KUHP.
RS terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga miliaran rupiah. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cilacap guna proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran obat ilegal dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!



