Sidang perdana kasus pembunuhan pengacara asal Purwokerto Aris Munadi telah dilaksanakan pada Selasa (31/3/2026) di Pengadilan Negeri Cilacap. Dua terdakwa kasus tersebut yakni kakak beradik Sayudi (43) dan Juwanto (36) disidang secara terpisah. Keduanya didakwa dengan pasal alternatif, salah satunya pasal 459 KUHP terkait pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Terdakwa Sayudi adalah yang didakwa melakukan eksekusi pembunuhan Aris Munadi di Pemakaman Umum (TPU) Bojong Putut alamat Desa Sidaurip Kecamatan Kawunganten Kabupaten Cilacap. Pembunuhan dilakukan pada 22 November 2025.
Dikutip dari rangkuman dakwaan jaksa penuntut umum, Sayudi didakwa pasal 459 KUHP atau pasal 458 ayat 1 KUHP. Jika pasal 459 KUHP ancaman maksimal adalah hukuman mati, maka pasal 458 ayat 1 KUHP, ancaman maksimal adalah 15 tahun penjara.
Sementara terdakwa Juwanto yang disidang secara terpisah diancam dengan pasal 459 KUHP jo pasal 21 ayat 1 huruf B KUHP, atau 458 ayat 1 KUHP jo pasal 21 ayat 1 huruf b KUHP, atau pasal 270 KUHP.
Pasal 21 ayat 1 huruf b KUHP menjelaskan bahwa dalam kasus ini Juwanto didakwa sebagai orang yang memberikan bantuan pada tindak pidana yang dilakukan. Adapun pasal 270 KUHP terkait pemalsuan dokumen.
Pembunuhan Pengacara Purwokerto: Korban dan Pelaku Kenal
Disarikan dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), dalam kasus pembunuhan pengacara Purwokerto yakni Aris Munadi, diketahui jika Aris dan pelaku yakni Sayudi sudah saling kenal. Mulanya Sayudi meminta bantuan pada Aris yang berprofesi sebagai pengacara. Sebab, Sayudi dilaporkan ke Polresta Cilacap terkait kasus penipuan. Sayudi kemudian ingin menyelesaikan kasus itu dengan bantuan Aris Munadi.
Sayudi ingin mengembalikan uang pada pihak yang melaporkannya ke Polresta Cilacap. Karena tak punya uang, Sayudi memiliki pikiran jahat dengan ingin membunuh Aris agar bisa menguasai mobil Aris. Dari mobil itu, Sayudi ingin membayar uang pada pihak yang melaporkannya ke Polresta Cilacap.
Hingga akhirnya Sayudi membunuh Aris di Pemakaman Umum (TPU) Bojong Putut alamat Desa Sidaurip Kecamatan Kawunganten Kabupaten Cilacap pada 22 November 2025. Kasus ini sempat menggegerkan karena Aris mulanya dikabarkan hilang. Sampai kemudian jasadnya ditemukan di alas Kubangkangkung Cilacap.
Setelah sidang dakwaan, sidang selanjutnya kasus pembunuhan pengacara Purwokerto itu adalah pembuktian dari JPU. Sidang pembuktian akan dilaksanakan di PN Cilacap pada 7 April 2026.
*Anda bisa lihat info lain di Instagram kami.



