Polres Kebumen Bongkar Kasus Ayah Kandung Tega Nodai Putrinya

Djamal SG
Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama didampingi Wakapolres Kompol Faris Budiman dan Kasatreskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata saat konferensi pers, Rabu (1/4/2026). (Instagram Polres Kebumen)

Polres Kebumen membongkar kasus asusila yang terjadi di Kecamatan Kuwarasan. Seorang ayah kandung berinisial M (34) harus diproses hukum karena dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap putrinya sendiri yang masih di bawah umur.

Dikutip dari Instagram Polres Kebumen, Kapolres AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengatakan, penanganan kasus ini adalah upaya kepolisian melakukan perlindungan terhadap korban.

Dia mengatakan, mula kasus ini terungkap setelah sang ibu alias istri dari terduga pelaku melaporkan ke Polres pada 18 Maret 2026. “Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kebumen melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi,” ujar Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama didampingi Wakapolres Kompol Faris Budiman dan Kasatreskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata saat konferensi pers, Rabu (1/4/2026).

Korban yang masih berusia 12 tahun diduga mengalami tindakan kekerasan seksual berulang sejak 2024 hingga terakhir pada Februari 2026. Peristiwa terakhir terjadi di rumah pelaku di Kecamatan Kuwarasan.

Kapolres menjelaskan, tersangka diduga melakukan perbuatannya dengan cara mengancam korban agar menuruti keinginannya.  “Korban akhirnya memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya, setelah mengalami trauma dan ketakutan. Dari situlah perkara ini terungkap,” ujar Kapolres.

Baca juga  Datang ke Lokasi Bencana, Santri Gayeng Nusantara Bawa Bantuan Lengkap untuk Para Pengungsi

Jajaran Polres Kebumen Amankan Tersangka dan Barang Bukti

Dalam proses penanganan perkara, polisi telah mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 473 ayat (4) dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ancaman hukuman dalam pasal tersebut adalah pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun. Selain itu, ada pula pidana denda hingga Rp5 miliar. Karena korban merupakan anak kandung, ancaman pidana dapat ditambah sepertiga dari ketentuan tersebut.

*Anda bisa lihat info lain di Instagram kami.