Melalui Nomor Darurat 110, Warga Bukateja Purbalingga Laporkan Ke Polisi Masalah Keluarganya

Heri C
Sejumlah anggota Polsek Bukateja saat mendatangi rumah pelapor yang menggunakan nomor darurat 110, Minggu (5/4/2026). (Foto: Humas Polres Purbalingga)

Rasa tidak nyaman yang dialami seorang warga di Kabupaten Purbalingga mendorongnya menghubungi layanan darurat kepolisian. Melalui Call Center 110, laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek Bukateja, Minggu (5/4/2026).

Laporan datang dari warga Desa Karanggedang, Kecamatan Bukateja. Ia mengaku merasa terancam dan tidak nyaman dengan perilaku saudaranya sendiri yang kerap memicu masalah di rumah.

Kapolsek Bukateja AKP Dono Hendarto mengatakan, begitu laporan diterima melalui layanan 110, personel segera bergerak ke lokasi untuk memastikan kondisi yang dilaporkan. “Setelah adanya laporan melalui Call Center 110 yang meminta bantuan kepolisian, kami langsung menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi,” ujarnya, Senin (6/4/2026).

Di lokasi, petugas menemui pelapor berinisial AS (27). Ia mengungkapkan keresahannya terhadap saudaranya, SS (38), yang dinilai sering membuat situasi rumah tidak kondusif.

Untuk mencegah konflik berlarut, polisi mengambil langkah persuasif dengan mempertemukan kedua pihak. Mediasi dilakukan dengan melibatkan orang tua mereka guna mencari jalan keluar terbaik.

Hasilnya, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Kesepakatan damai tersebut dituangkan dalam surat pernyataan bersama.

Baca juga  Peredaran Obat Terlarang Marak, Polres Purbalingga Amankan Penjual Pil Koplo di Karangmoncol

Kapolsek menegaskan, layanan Call Center 110 menjadi sarana penting bagi masyarakat untuk melaporkan situasi darurat maupun gangguan keamanan. “Kami mengimbau masyarakat tidak ragu memanfaatkan layanan 110. Setiap laporan akan kami respons cepat,” tegasnya

 

 

Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!