Orang Tua Pelajar Korban Penganiayaan Minta Perlindungan Hukum ke Klinik Peradi SAI Purwokerto

Besari
Irwan (ayah) dan Sultan (Korban) menunjukan surat kuasa, meminta perlindungan hukum, di Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Senin (05/04/2026). (Besari)

Irwan Setiadi, ayah korban penganiayaan, mendatangi klinik hukum PERADI SAI Purwokerto, Senin (05/04/2026). Dia datang untuk meminta pendampingan hukum, atas peristiwa yang dialami anaknya, Sultan Ahmad Aidan (16).

Irwan berharap kasus tersebut bisa segera ditangani dan ada progres signifikan. Sebab sudah sekitar tiga bulan berlalu, sampai saat ini belum ada kenaikan status menjadi penyidikan maupun penetapan tersangka.

“Saya datang kesini (Klinik Hukum Peradi SAI, red) untuk meminta pendampingan hukum, semoga penanganan kasusnya bisa segera ditangani dan ada kepastian,” kata Irwan.

Sebagai orang tua, lanjut Irwan, dia menilai tindakan ini sudah keterlaluan. Akibat penganiayaan itu, anaknya mengalami luka bakar di tubuhnya sekitar 40 persen. Namun dia heran kenapa proses di Polresta Banyumas seakan tidak ada progres.

“Menurut saya ini terlalu lama (Proses penganangannya, red). Sebagai orang tua saya berharap kasus ini bisa segera ditangani dan pelaku dihukum setimpal,” kata dia.

Diketahui, Sultan Ahmad Aidan (16), mengalami penganiayaan oleh temannya. Peristiwa itu terjadi pada Desember lalu, di rumah salah satu temannya di wilayah Teluk Purwokerto.

Baca juga  Update Harga Tiket Masuk Jogging di Stadion Kemutug Lor: Olahraga Murah dan Kalcer di Baturraden

Saat itu, Sultan bersama sejumlah temannya sedang berada di rumah Baim, melangsungkan pesta ulang tahun. Saat dia tidur, dia disiram BBM dan terbangun karena panas api yang membakar pakaian yang sedang dikenakan.

“Selesai acara saya tidur duluan, saya tidur di bangku kayu, saya bangun karena panas, kemudian saya melepas pakaian untuk mencoba memadamkan apinya,” kata Sultan.

Kemudian setelah berhasil melepas pakaian, dia masuk kamar, ditemuinya beberapa temannya yang belum tidur. Dia mencoba meminta salep untuk meredakan luka yang dialami.

“Di kamar itu ada Baim, Upin, dan Adi. Baim tanya, aku kenapa, ak jawab ak kebakar. Baim ngomong yang bakar itu Rama. Kemudian Adi bangun, ak minta tolong Adi untuk dicarikan balsem, untuk mendinginkan luka,” katanya.

Sultan kemudian mencoba mandi, dengan maksud untuk meredakan rasa panas di kulitnya. Setelah itu dia pinjam HP Baim, untuk menelepon ayahnya, meminta untuk dijemput.

“Saya telpon ayam jam 5-an, ayah dateng jam 6-an, karena cari cari salep dulu,” ujarnya.

Baca juga  Wabup Ajak Anak-anak Purbaliingga Jadi Pelopor Zero Bullying

Iwan menambahkan, saat menjemput anaknya, dia sempet meminta informasi keteman-teman yang ada di lokasi, salah satunya bernama pinky. Menurut keterangannya, dia hanya melihat Baim mengambil BBM. Selebihnya Pinky tidak mengetahui kondisinya.

Menanggapi hal itu, Advokat Djoko Susanto menyampaikan, tindakan itu tidak bisa ditolerir. Meskipun dilakukan oleh anak di bawah umur. “Bullying menyiram bensin dan membakar itu tidak bisa ditolerir,” katanya.

Setelah mendapatkan kuasa dari keluarga korban, Djoko bakal terus mendorong aparat untuk menindaklanjuti proses laporan tersebut. “Sudah laporan, tapi disayangkan sekitar empat bulan belum ada peningkatan status, baik sidik maupun penetapan tersangka,” kata Djoko.

Langkah yang akan dilakukan, diantaranya Djoko akan melayangkan surat ke Kapolri sekaligus Propam Mabes Polri, untuk segera ditindaklanjuti perkara ini.

“Padahal dalam KUHP baru menyebutkan 14 hari sejak laporan harus ditindaklanjuti,” kata Djoko.

 

 

Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!