Suasana haru bercampur kecewa menyelimuti pihak keluarga almarhumah Latifa Fawwas Solekha (16), korban meninggal dunia dalam insiden kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di Sokaraja, Banyumas, Jawa Tengah pada bulan Desember lalu.
Kekecewaan ini muncul setelah agenda sidang pembacaan tuntutan pidana terhadap terdakwa Wisnu Pujiono di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas mendadak dimajukan dari jadwal semula tanpa adanya pemberitahuan kepada pihak keluarga korban, hari Kamis 21 Mei 2026.
Perkara yang tercatat dengan Nomor 14/Pid.Sus/2026/PN Bms ini awalnya dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB. Namun, persidangan justru sudah digelar dan selesai pada pukul 08.30 WIB.
Rasdi, Ayah korban, tidak dapat menyembunyikan rasa kecewanya saat mendapati persidangan telah usai ketika mereka baru tiba di pengadilan.
“Rasanya kok tahu-tahu diajukan setengah sembilan, dari pihak korban tidak tahu sama sekali. Benar-benar sangat kecewa,” ujar Rasdi dengan nada getir saat ditemui di PN Banyumas.
Menurut Rasdi, kehadiran keluarga ke persidangan bukan tanpa alasan. Mereka ingin mengawal langsung proses hukum demi keadilan almarhumah Latifa.
“Kenapa kecewa? Karena pihak korban ingin tahu sampai di mana perkembangannya, terus tuntutan berapa tahun. Pihak dari korban ingin tahu langsung, mendengarkan langsung di ruang persidangan,” katanya.
Rasdi berharap ke depan pihak otoritas penegak hukum lebih profesional dan konsisten terhadap jadwal yang telah ditentukan.
“Saya harapkan untuk persidangan kedepannya ya on time, sesuai jadwal. Jangan sampai diajukan atau diundur tanpa ada pemberitahuan kepada pihak korban. Nomor HP saya pun sebenarnya sudah ada di JPU (Jaksa Penuntut Umum),” kata dia.
Merespons keluhan tersebut, Juru Bicara PN Banyumas, Annissa Nurjanah Tuarita memberikan klarifikasi. Ia membenarkan bahwa sidang pembacaan tuntutan memang dimajukan ke pagi hari atas permohonan dari pihak penuntut umum kejaksaan.
“Pada persidangan sebelumnya, penuntut umum telah menyampaikan agar sidang tuntutan ini bisa dilaksanakan pagi hari. Alasannya, dari tiga jaksa yang menangani perkara ini berdasarkan surat P16A, Ibu Amanda Adelina, S.H. sedang mengambil hak cuti,” kata Annissa.
Sementara dua jaksa lainnya, yakni Jaksa Pontah dan Jaksa Ahmad Arief Hidayat, S.H., juga harus menghadiri persidangan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Semarang yang jadwalnya tidak dapat ditunda atau digantikan.
Meskipun dipercepat, Annissa memastikan jalannya persidangan telah sah secara hukum dan memenuhi kuorum, di mana penuntut umum, terdakwa, serta Penasihat Hukum (PH) terdakwa hadir di ruang sidang.
Terkait materi persidangan, Annissa mengungkapkan bahwa JPU menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama 6 tahun kepada terdakwa Wisnu Pujiono.
“Jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun. Karena dakwaannya bersifat kumulatif alternatif, tidak dijatuhkan pidana denda, melainkan hanya pidana badan,” jelas Annissa.
Ia menegaskan bahwa tuntutan tersebut sudah merupakan ancaman hukuman maksimal yang diatur dalam undang-undang.
“Untuk diketahui oleh keluarga korban, itu sudah tuntutan maksimal. Karena pasal yang didakwakan adalah Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas juncto Undang-Undang Penyesuaian Pidana Nomor 1 Tahun 2026,” kata dia.
Masyarakat dan keluarga korban dapat memantau perkembangan kasus ini melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Banyumas yang telah diunggah secara transparan. Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada Kamis, 4 Juni 2026 dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa.
Senada dengan pihak pengadilan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas Luthcas Rohman melalui Kasi Intel Ario Wibowo memaparkan situasi darurat yang menyebabkan pergeseran jam sidang tersebut.
Ario menyebutkan adanya benturan sejumlah agenda penting di internal kejaksaan pada hari yang sama, mulai dari adanya jajaran jaksa yang cuti, jaksa yang harus bertolak ke Jakarta karena urusan keluarga yang sakit keras, hingga tugas monitoring program makan bergizi di lapangan atas perintah pimpinan.
“Terkait persidangan tadi, ini sudah sesuai dengan Pasal 154 KUHAP Baru. Persidangan wajib dihadiri oleh penuntut umum, terdakwa, PH, dan panitera. Semuanya tadi sudah dikonfirmasi, baik ke PH-nya, Panitera, dan Hakim. Mereka setuju, sehingga persidangan tetap dilanjutkan pagi hari,” urai Ario.
Ario juga membeberkan sejumlah poin yang menjadi pertimbangan jaksa dalam menyusun berkas tuntutan 6 tahun penjara tersebut:
Hal-hal yang Memberatkan:
Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban (Latifa Fawwas Solekha) meninggal dunia. Terdakwa tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Hal-hal yang Meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya secara jujur. Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya serta bersikap sopan selama persidangan.
Pihak Kejari Banyumas menegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus lakalantas Sokaraja ini tetap berjalan on the track dan objektif demi keadilan bagi korban maupun kepastian hukum bagi terdakwa.
Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!



