Penipuan Puluhan Juta Rupiah Berkedok Undian Berhadiah di Purwokerto, 2 Pria Divonis Bersalah

Djamal SG
Ilustrasi berita penipuan di Purwokerto. (ChatGPT)

Penipuan puluhan juta rupiah dengan dua terdakwa sudah tuntas diproses di Pengadilan Negeri Purwokerto. Dua terdakwa yakni Imam Supardi dan Taat Wibowo divonis bersalah. Majelis hakim memvonis keduanya 7 bulan penjara.

Pembacaan vonis telah dilakukan di Pengadilan Negeri Purwokerto pada Rabu (20/5/2026). Sebelumnya pembacaan direncanakan pada Senin (18/5/2026), tapi diundur karena ada hakim yang berhalangan hadir.

Vonis pada kedua pria itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa dengan penjara 10 bulan.

Penipuan Bermula dari Butuh Uang

Berdasarkan rangkuman dakwaan jaksa penuntut umum, mulanya pada 29 Desember 2025, Imam menelepon Taat. Imam mengaku membutuhkan uang untuk kehidupan sehari-hari. Dari situlah, otak licik Taat berjalan. Keduanya sepakat mencari mangsa yakni orang yang memakai perhiasan.

Sehari setelahnya, Imam dan Taat berburu mangsa. Sampai akhirnya ada wanita bernama Kamsini yang memakai perhiasan. Kamsini ada di depan Pom Bensin Jalan Overste Isdiman Purwokerto.

Taat mendekati Kamsini dengan berbagai cara dan kemudian meyakinkan bahwa Kamsini bisa mendapatkan undian berhadiah Rp100 juta dari Kopi Kapal Api hanya membeli Rp15 ribu. Sementara, Imam yang mengintai kemudian meyakinkan Kamsini bahwa Taat adalah petugas dari Kopi Kapal Api.

Baca juga  Persibas Banyumas Dapat Pelajaran Berharga dari Wonosobo

Dengan berbagai bibir manis, Taat berhasil mengamankan uang dan perhiasan Kamsini. Uang dan perhiasan dimasukkan amplop untuk diberi nomor. Jumlah uang dan perhiasan setara dengan 20-an juta rupiah. Di situasi itu, Kamsini merasa percaya. Kamsini dalam situasi diboncengkan Imam dan Taat mengendarai motor sendiri.

Karena mulai curiga ketika Taat tak lagi terlihat, dalam kondisi diboncengkan Imam, Kamsini teriak maling. Di area Kebondalem Purwokerto, teriakan minta tolong Kamsini didengar warga, Motor yang dikendarai Imam yang membongcengkan Kamsini dihentikan warga. Di situlah semua terbongkar.

Ketika Imam sudah diamankan polisi, Taat melaju dan menjual perhiasan Kamsini ke saksi Emilianti di Karangpucung Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas. Perhiasan terjual Rp21 juta.

Taat tak tahu bahwa Imam sudah dalam pengamanan kepolisian. Taat kemudian menelepon Imam. Liciknya, Taat mengaku ke Imam bahwa perhiasan hanya terjual Rp10 juta. Kemudian uang dibagi 50-50. Keduanya bersepakat bertemu.

Taat dan Imam janjian ketemuan di Rumah sakit Bunda, dan pada pukul 15.00 WIB. Ternyata yang datang petugas Kepolisian dari Polsek Purwokerto Timur mengamankan Taat beserta barang bukti. Kasus penipuan pun tertangani.

Baca juga  Satgas Parkir Pemkab Banyumas Tertibkan Juru Parkir Liar dan Tak Beridentitas di Purwokerto

*Anda bisa lihat info lain di Instagram kami.