Suasana penuh duka di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas berubah menjadi kekecewaan mendalam pada Kamis, 23 April 2026. Sidang perdana kasus kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa pelajar Latifa Fawwas Solekha (16), harus tertunda hingga empat jam tanpa alasan yang jelas ke pihak keluarga.
Perkara bernomor 14/Pid.Sus/2026/PN Bms ini sedianya dimulai pukul 10.00 WIB. Namun, jadwal digeser secara mendadak ke pukul 14.00 WIB, meninggalkan tanda tanya besar bagi keluarga yang sudah hadirpagi.
Rasdi, ayahanda almarhumah Latifa, tak mampu menyembunyikan rasa sesalnya atas manajemen waktu persidangan yang dianggapnya mengabaikan perasaan keluarga korban.
“Kami sebagai orang tua ingin tahu sampai di mana proses kasus kecelakaan yang menimpa anak saya. Sesuai jadwal harusnya jam 10 pagi, tapi tiba-tiba diundur jadi jam 14.00. Tidak ada informasi yang jelas,” ujarnya di temui di PN Banyumas.
Senada dengan Rasdi, kerabat korban bernama Sukir menegaskan bahwa kehadiran mereka bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk perjuangan mencari keadilan atas nyawa yang hilang.
“Kami sangat terpukul dengan kehilangan ini. Kami menuntut keadilan yang seadil-adilnya agar tidak ada kejadian serupa terulang. Kami ingin pengadilan berjalan fair, terbuka, dan bisa disaksikan publik,” katanya.
Meski harus menunggu berjam-jam dalam ketidakpastian, keluarga besar korban memilih untuk tidak bergeming dari lokasi. Wandi, kerabat lainnya, memastikan bahwa tidak ada satu pun dari mereka yang akan beranjak sebelum sidang dimulai.
“Keluarga masih menunggu. Belum ada yang pulang karena kami ingin tahu perkembangan kasus ini,” kata Wandi.
Menanggapi keluhan tersebut, Juru Bicara PN Banyumas, Annissa Nurjanah Tuarita, memberikan klarifikasi. Ia menekankan bahwa keterlambatan bukan dipicu oleh pihak pengadilan, melainkan keterlambatan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menghadirkan terdakwa.
“Majelis hakim sebenarnya sudah siap sejak pagi. Namun dalam perkara pidana, persidangan baru dapat dimulai ketika penuntut umum hadir dan siap menghadapkan terdakwa,” jelas Annissa.
Berdasarkan catatan pengadilan, terdakwa baru tiba di lokasi sekitar pukul 11.55 WIB, sedangkan JPU baru menampakkan diri pada pukul 13.16 WIB.
“Pengadilan sudah siap sejak pukul 08.00 WIB. Namun karena penuntut umum hadir pukul 13.16 WIB, maka persidangan baru bisa dilaksanakan setelah itu,” katanya.
Tragedi ini berakar dari kecelakaan maut pada 15 Desember 2025 di Jalan Raya Jenderal Soedirman, Sokaraja. Latifa Fawwas Solekha menghembuskan napas terakhir di lokasi kejadian setelah terlibat kecelakaan dengan sebuah kendaraan pickup.
Kini, nasib sang sopir pickup, Wisnu Pujiond alias Puji, berada di tangan meja hijau. Persidangan ini dipantau ketat oleh tim JPU yang terdiri dari Ahmad Arif Hidayat, Angkat Puenta Pertama, dan Amanda Adelina.
Kuasa hukum keluarga, H. Djoko Susanto SH, memberikan catatan penutup agar proses hukum tidak dicederai oleh hambatan-hambatan teknis di masa mendatang.
“Kami berharap sidang ini dapat berjalan secara adil, terbuka, dan terang benderang, sehingga keadilan bagi almarhumah dapat benar-benar terwujud,” pungkasnya.
Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!



