Muncul Cerita Baru Saat Dilakukan Rekonstruksi, Kasus Dugaan Remaja Membakar Teman Tongkrongannya 

Besari
Suasana proses rekonstruksi dugaan kasus remaja membakar teman tongkrongannya, di Desa Karangrau, Sokaraja, Selasa (14/04/2026). (Besari)

Rekonstruksi dari peristiwa dugaan membakar teman sendiri, untuk yang kedua kalinya dilakukan, Selasa (14/04/2036). Reka adegan kali ini merupakan permintaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas, yang digelar langsung di sebuah rumah, yang beralamat di Desa Karangrau, Kecamatan Sokaraja.

Prose rekonstruksi ini dihadiri aparat kepolisian dari Polsek Sokaraja, unsur Satuan Reserse Kriminal, khususnya unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polresta Banyumas, jajaran Kejari Banyumas, orang tua korban, para saksi, serta kuasa hukum korban, Eko Prihatin SH.

“Kalau ini permintaan kami (Kejari, red), karena kami ingin dilibatkan pada rekonstruksi yang kedua,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Banyumas, Amanda Adelina SH. MH, usai kegiatan.

Ada sekitar 31 satu adegan yang diperagakan pada kegiatan tersebut. Namun demikian, rekonstruksi kali ini belum final dan direncanakan akan dilakukan rekonstruksi yang ketiga kalinya.

“Ada beberapa adegan yang akan kami lakukan karena banyak yang tidak hadir, karena sekolah,” katanya.

Pada rekonstruksi kali ini, Adelina menyebut, ada beberapa tambahan cerita dalam peragaan, yang berbeda dari apa yang ada di BAP. Namun dia belum bisa menjelaskan secara detail, karena masih perlu dilakukan peragaan lagi.

Baca juga  MATA ELANG, Inovasi Digital Banyumas untuk Percepat Penyelesaian Hasil Pemeriksaan

“Ada tambahan (cerita baru, red), jadi memang akan diulang lagi karena ada adegan yang terputus. Nanti mungkin ketika berkas sudah masuk, kami teliti dan dipersidangan nanti untuk hasilnya,” ujarnya.

Advokat korban, Eko Prihatin SH, mengungkapkan bahwa rekonstruksi kali ini memperlihatkan adanya dua versi kronologi yang berbeda. Versi pertama berasal dari keterangan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial MPP (15) dan salah satu saksi, yang dinilai memiliki kesamaan alur kejadian.

Sementara itu, versi kedua datang dari korban bersama sejumlah saksi lain yang menyatakan adanya perbedaan signifikan dalam beberapa adegan yang diperagakan.

“Beberapa saksi bahkan mengajukan sanggahan dan keberatan terhadap adegan tertentu dalam rekonstruksi,” jelasnya.

Perbedaan keterangan ini membuka peluang dilakukannya pemeriksaan lanjutan terhadap saksi tambahan, serta kemungkinan digelarnya rekonstruksi tambahan guna melengkapi berkas perkara.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa terjadi pada Kamis malam, 18 Desember 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu korban bersama sejumlah temannya tengah merayakan ulang tahun di sebuah rumah di Desa Karangrau.

Baca juga  Banyumas Berjaya di Panglima Kopassus Cup 2026: Sabet 7 Medali untuk Jawa Tengah

Sekitar pukul 23.00 WIB, mereka membeli minuman keras jenis ciu dan mengonsumsinya bersama. Setelah itu, mereka beristirahat di bagian belakang rumah.

Namun pada dini hari sekitar pukul 04.00 WIB, saat korban tertidur, pelaku diduga menyiramkan bensin ke tubuh korban dan kemudian menyalakan api.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar serius dan sempat menjalani perawatan di RSUD Banyumas. Barang Bukti dan Jeratan Hukum Dalam penyelidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa selang yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

Sejumlah saksi, termasuk korban dan rekan-rekannya, telah dimintai keterangan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak terkait tindak kekerasan terhadap anak. Proses hukum kini terus berjalan dengan koordinasi antara kepolisian dan kejaksaan.

 

 

Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!