Fenomena perceraian di kalangan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Cilacap menunjukkan tren peningkatan pada awal tahun 2026. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat mencatat sebanyak 25 pengajuan izin cerai masuk sepanjang Januari hingga Maret.
Sekretaris BKPSDM Cilacap, Kasidi, menjelaskan dari total tersebut, baru 7 permohonan yang telah disetujui dan diterbitkan izinnya. Sementara 7 lainnya masih dalam proses administrasi, dan 11 sisanya belum diproses karena masih menunggu tahapan klarifikasi.
Pengajuan Naik Dibanding Tahun Sebelumnya
Kasidi mengungkapkan, jumlah pengajuan cerai pada triwulan pertama tahun ini terbilang cukup tinggi jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Dalam waktu hanya tiga bulan, angka pengajuan sudah mencapai puluhan kasus.
“Memang ada peningkatan. Dalam kurun Januari sampai Maret saja sudah ada 25 permohonan yang masuk,” ujar Kasidi, Rabu (8/4/2026).
Proses pengajuan cerai bagi ASN sendiri tidak bisa dilakukan secara instan. Setiap permohonan harus melalui tahapan administrasi berjenjang, mulai dari klarifikasi kepada kedua belah pihak sebelum keputusan diterbitkan.
Faktor Ekonomi dan Ketidakcocokan Dominan
Dari hasil pendataan, faktor utama penyebab perceraian didominasi masalah ekonomi dan ketidakcocokan dalam rumah tangga. Menurut Kasidi, alasan tidak adanya kecocokan menjadi faktor yang paling sering muncul dalam pengajuan cerai.
Selain itu, mayoritas ASN yang mengajukan cerai berada pada usia produktif, yakni di bawah 50 tahun. Dari sisi profesi, banyak di antaranya berasal dari kalangan guru dengan golongan III, yang umumnya sudah berpendidikan sarjana.
“Secara ekonomi mungkin cukup untuk kebutuhan dasar, tapi pada akhirnya muncul persoalan lain hingga merasa sudah tidak cocok,” jelasnya.
Mediasi Minim Berhasil, BKPSDM Imbau Selesaikan di Keluarga
BKPSDM sebenarnya telah mengupayakan mediasi dalam setiap kasus perceraian. Namun, tingkat keberhasilan untuk rujuk kembali dinilai masih rendah. Sebagian besar pasangan tetap memilih melanjutkan proses perceraian.
Kasidi berharap para ASN dapat menyelesaikan persoalan rumah tangga secara internal tanpa harus sampai mengajukan perceraian. Mengingat, sebagai ASN, setiap keputusan pribadi juga terikat oleh aturan yang berlaku.
“Kami berharap permasalahan keluarga bisa diselesaikan di lingkup keluarga masing-masing, sehingga tidak perlu sampai ke proses izin perceraian,” pungkasnya.
Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!



