543 ASN Cilacap Pensiun di 2026, Didominasi Guru dan Tenaga Kesehatan

Faiz Ardani
Ratusan Guru di Cilacap terima SK tugas tambahan Kepala SDN dan SMPN di Pendapa Wijayakusuma Cilacap. (Faiz Ardani).

Pemerintah Kabupaten Cilacap bersiap menghadapi gelombang pensiun aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2026. Total sebanyak 543 pegawai dipastikan memasuki masa purna tugas, dengan komposisi terbesar berasal dari kalangan tenaga pendidik serta tenaga kesehatan.

Kondisi ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah, mengingat kedua sektor tersebut merupakan tulang punggung pelayanan publik. Untuk mengantisipasi potensi kekosongan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cilacap mulai menyiapkan langkah strategis, khususnya dalam perencanaan kebutuhan pegawai ke depan.

Sekretaris BKPSDM Cilacap, Kasidi, menjelaskan bahwa dominasi ASN yang pensiun dari sektor pendidikan tidak terlepas dari faktor usia yang memang sudah memasuki batas akhir masa kerja. Hal serupa juga terjadi pada tenaga kesehatan, meskipun jumlahnya tidak sebesar tenaga pendidik.

Menurutnya, pemerintah daerah tidak serta-merta mengajukan penambahan besar-besaran formasi ASN baru. Sebaliknya, pendekatan yang akan digunakan adalah prinsip zero growth, yakni menjaga keseimbangan jumlah pegawai dengan kebutuhan riil di lapangan.

Baca juga  Sekda Cilacap Dorong CPNS Kuasai Bahasa Asing, Ini Alasannya

 

​Strategi ‘Zero Growth’: Pensiun Berapa, Rekrut Berapa

​Kasidi menjelaskan bahwa sesuai dengan arahan pimpinan, Pemkab Cilacap berkomitmen untuk tidak membiarkan adanya kekosongan jabatan yang ditinggalkan oleh para pensiunan. Sistem Zero Growth menjadi kunci utama dalam menjaga keseimbangan jumlah pegawai.

“Petunjuk pimpinan untuk menambal yang pensiun itu, kita akan mengusulkan kepada BKN (Badan Kepegawaian Negara) tentunya zero growth. Jadi, yang pensiun berapa, kita usulkan formasi sebanyak yang pensiun itu,” ujar Kasidi, Jumat (10/4/2026).

​Langkah ini diambil agar beban kerja yang ditinggalkan oleh 543 ASN di tahun 2026 bisa langsung terdistribusi kepada tenaga baru. Kasidi berharap usulan ini disetujui sepenuhnya oleh pemerintah pusat melalui skema CPNS maupun PPPK.

 

​Sektor Pendidikan dan Kesehatan Jadi Prioritas

​Dari data yang ada, sektor pendidikan menjadi penyumbang angka pensiun terbesar di tahun 2026. Sebagian besar merupakan guru-guru senior yang saat ini menjabat di posisi strategis dengan pangkat tinggi.

​”Yang terbanyak dari tenaga pendidik, yaitu guru. Rata-rata mereka yang pensiun berada di Golongan IV. Kemudian disusul oleh tenaga kesehatan yang berada di ranking kedua, lalu sisanya tenaga teknis,” jelas Kasidi.

Baca juga  Kapal Nelayan Pencari Benur Terbalik di Teluk Penyu Cilacap, Dua ABK Selamat

​Dominasi pensiunan di Golongan ini menunjukkan bahwa Pemkab Cilacap akan kehilangan banyak tenaga ahli berpengalaman. Oleh karena itu, rekrutmen melalui skema Zero Growth diharapkan mampu mendatangkan darah segar yang siap melanjutkan tongkat estafet pelayanan publik.

 

​Proyeksi Lima Tahun ke Depan: 2027 Jadi Puncak

​Meski tahun 2026 mencatatkan angka 543 orang, Kasidi mengungkapkan bahwa gelombang pensiun di Cilacap masih akan terus berlanjut hingga lima tahun ke depan. Bahkan, puncaknya diprediksi terjadi satu tahun setelahnya.

​”Kami sudah punya proyeksi pensiun ASN 5 tahun ke depan. Di 2026 ada 543 orang, namun di 2027 justru mencapai angka tertinggi yaitu 576 orang,” ungkapnya.

Setelah melewati masa puncak di 2027, angka pensiun diprediksi akan menurun secara bertahap pada 2028 (498 orang), 2029 (488 orang), hingga mencapai titik terendah pada 2030 dengan 461 orang.

Skema CPNS dan PPPK Sebagai Solusi

Untuk mengisi kekosongan tersebut, Pemkab Cilacap akan mengandalkan kombinasi dua skema rekrutmen. Meski demikian, porsi untuk PPPK kemungkinan tidak akan semasif tahun-tahun sebelumnya.

Baca juga  Viral! Camat Wanareja Dituduh Tabrak Lari, Ternyata Ini yang Sebenarnya Terjadi di TKP

“Usulan formasi nanti melalui skema CPNS dan PPPK. Cuman memang untuk PPPK jumlahnya tidak terlalu banyak karena kita sendiri sudah memiliki jumlah PPPK yang sangat besar saat ini,” tambah Kasidi.

Terkait aturan usia, Kasidi mengingatkan bahwa batas usia pensiun tetap mengacu pada regulasi yang berlaku. Pejabat Eselon II dan fungsional jenjang Madya pensiun di usia 60 tahun, sementara jabatan administrator hingga pelaksana berakhir di usia 58 tahun.

“Mudah-mudahan usulan kita disetujui pusat, sehingga kekosongan di 2026 bisa tertutup oleh tenaga-tenaga baru yang kompeten,” pungkasnya.

 

 

Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!