Dugaan Penggelapan dan Penipuan, Biro Perjalanan Haji dan Umrah Dilaporkan ke Polresta Banyumas

Besari
Ria Handayani menunjukkan surat laporan pengaduan kepada Polresta Banyumas didampingi kuasa hukumnya, Firmansyah Lubis SH, Kamis (16/4/2026). (Istimewa)

Ria Handayani, perempuan asal Riau, melaporkan biro perjalanan Haji dan Umrah di Banyumas, ke Polresta Banyumas. Perusahaan itu dilaporkan karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana haji.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPL) yang diterima petugas piket Reskrim Polresta Banyumas, Kamis (16/04/2026). Ria melakukan laporan ke Polresta Banyumas didampingi Kuasa hukum Ria Handayani, Firmansyah Lubis, SH.

Dia menyampaikan, biro perjalanan haji dan umrah ini beralamat di Kabupaten Banyumas. Pemilik biro travel haji dan umrah sebagai terlapor atas nama Rina Erawati.

“Total kerugian yang dialami sejumlah calon jamaah haji mencapai Rp1,75 miliar,” katanya, Jumat (17/04/2026).

Firmansyah menyampaikan bahwa kliennya posisinya sebagai perantara yang mengumpulkan dana dari para calon jamaah. Namun, setoran tersebut tidak kunjung direalisasikan menjadi pemberangkatan haji.

“Para calon jamaah gagal berangkat meski sudah menyetorkan biaya penuh. Janji pengembalian dana dalam 60 hari kerja juga tidak ditepati,” ujar Firmansyah.

Diceritakan bahwa Ria dan Rina, diketahui sudah saling kenal sejak 2017 saat bekerja di industri travel haji yang berbeda. Kerja sama berjalan lancar pada 2023.

Baca juga  Polresta Banyumas Bubarkan Aksi Balap Liar di Bulan Ramadan

Pada 2024, Ria kembali bekerja sama dengan travel milik Rina untuk pemberangkatan jamaah haji tahun 2025. Para calon jamaah dijanjikan mendapat kuota resmi dari Kementerian Agama.

“Namun visa tidak kunjung terbit hingga batas waktu yang ditentukan. Akibatnya, jamaah batal berangkat,” katanya.

Padahal, lanjut Firmansyah, perjanjian awal, pihak biro berjanji mengembalikan dana dalam waktu 60 hari kerja jika keberangkatan gagal. Hingga laporan polisi dilayangkan, dana tak kunjung dikembalikan.

Setidaknya ada empat calon jamaah yang dirugikan. Antara lain SP dan PM (Rokan Hulu, Riau): Rp550 juta, RM (Kampar, Riau): Rp275 juta, MG(Rokan Hilir, Riau): Rp275 juta, MS (inisial): Rp275 juta.

Dana dari calon jamaah diserahkan secara tunai kepada Ria, kemudian oleh Ria ditransfer ke rekening PT Atlas Tour dan Travel di Bank BNI serta rekening pribadi Rina Erawati di Bank BRI.

Sementara itu, ada keterangan berbeda dari Kuasa hukum terlapor (Rina Erawati), Dwi Indrotito Cahyono, SH. Menurutnya, Ria Handayani adalah mitra cabang Atlas Tour di Rokan Hulu, bukan sekadar korban.

Baca juga  Tawuran di Purwokerto Dibubarkan Quick Response 110 Polresta Banyumas

Menurut Dwi, pada 2024 Ria mendaftarkan calon jamaah untuk program haji furoda 2025 dengan sistem cicilan. Harga per jamaah Rp265–275 juta, namun Ria mendapat fee Rp25 juta per jamaah, sehingga yang disetorkan ke perusahaan hanya Rp240–250 juta.

“Pada akhir 2025, tidak ada visa haji furoda yang keluar. Jamaah tertunda berangkat. Pihak travel mengirim perwakilan ke Rokan Hulu untuk memberikan dua opsi: refund atau berangkat tahun berikutnya,” jelas Dwi.

Ia menambahkan, dari 9 jamaah, 4 memilih refund. Dua di antaranya sudah mendapat refund 100%, dua lainnya masih kurang masing-masing Rp75 juta.

Pada Oktober 2025, Ria Handayani mengirimkan daftar jamaah yang memilih berangkat tahun 2026. Namun Januari 2026, Ria tiba-tiba meminta refund semua jamaah.

“Perusahaan sanggup refund, dengan syarat ada pengganti kuota karena dana jamaah sudah masuk ke syarikah (perusahaan mitra di Arab Saudi),” kata Dwi.

Laporan dengan nomor STPL/XX/IV/2026/Polresta Banyumas kini telah berada di meja penyidik polresta. Pelapor berharap kasus ini segera ditindaklanjuti agar para jamaah mendapatkan kepastian hukum dan pengembalian dana.

Baca juga  Bupati Banyumas Minta Aparatur Tetap Inovatif Meski Anggaran Terbatas

“Klien kami hanya berharap ada kejelasan dan itikad baik untuk mengembalikan hak para jamaah,” kata Firmansyah.

Sementara kuasa hukum terlapor menyatakan siap bekerja sama dengan polisi. “Perusahaan memiliki itikad baik, hanya ada perbedaan mekanisme refund karena keterikatan kuota,” kata Dwi.

 

 

Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!