Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Banyumas, Afiffudin Idrus, menyatakan keprihatinannya, masih adanya orang-orang yang diduga melakukan penipuan terkiat pemberangkatan ibadah haji dan umrah.
Terkait dugaan penipuan calon jemaah hari yang menyerat PT Atlas Tour and Travel, Afifi meminta masyarakat untuk lebih selektif dan waspada.
“Kami prihatin atas kejadian tersebut. Saat ini kasus masih dalam proses hukum di kepolisian, sehingga kami menghormati proses yang berjalan,” kata Affifudin.
Affifudin menegaskan bahwa pihaknya rutin melakukan pengawasan terhadap biro perjalanan berizin resmi. Namun, ia memberikan catatan khusus mengenai program haji non-kuota, seperti Haji Furoda, yang secara teknis berada di luar pengawasan langsung pemerintah.
“Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan legalitas biro perjalanan sebelum mendaftar serta tidak mudah tergiur dengan janji keberangkatan cepat tanpa kejelasan,” katanya.
Di sisi lain, upaya mediasi antara pihak korban dan manajemen PT Atlas menemui jalan buntu. Kantor Hukum Berliana Siregar & Partners, yang mewakili korban Ria Handayani, resmi melaporkan perusahaan tersebut ke Polresta Banyumas atas dugaan penipuan dan penggelapan dana pada Selasa (21/4/2026).
Langkah hukum ini diambil setelah dua kali somasi tidak direspons secara nyata oleh pihak perusahaan. Meski sempat menjanjikan pengembalian dana (refund), PT Atlas dinilai hanya memberikan janji manis tanpa realisasi.
“Dalam jawaban somasi, pihak sana menyampaikan akan melakukan refund seluruh dana haji yang telah disetor. Kami menyambut baik, namun hingga batas waktu yang kami berikan, tidak ada kejelasan maupun realisasi,” ungkap Berliana Siregar, SH.
Berliana menambahkan bahwa status hukum kasus ini kini telah ditingkatkan. “Ini sudah laporan kedua, sebelumnya masih dalam bentuk pengaduan. Sekarang sudah laporan resmi dan kami berharap segera diproses, mengingat ini menyangkut dana haji milik masyarakat,” kata dia.
Pihak kuasa hukum juga menyoroti adanya unsur wanprestasi. Mereka menolak alasan kendala visa yang diajukan perusahaan sebagai dalih kegagalan keberangkatan. Berdasarkan dokumen replik tertanggal 18 April 2026, tanggung jawab sepenuhnya berada di tangan Direktur Utama PT Atlas.
Selain itu, skema pengembalian dana yang ditawarkan perusahaan dinilai janggal karena bergantung pada adanya “jemaah pengganti”.
“Hubungan hukum terjadi antara klien kami dengan PT Atlas Tour and Travel, bukan dengan jamaah lain,” kata Berliana.
Kasus ini mencuat setelah Ria Handayani, warga Riau, melaporkan pemilik travel asal Banyumas, Rina Erawati, ke polisi pada 16 April 2026. Dengan nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPL), total kerugian ditaksir mencapai Rp1,75 miliar.
Kuasa hukum pelapor lainnya, Firmansyah Lubis, SH, menjelaskan bahwa kliennya bertindak sebagai perantara jemaah. Namun, setelah dana disetor penuh, keberangkatan tidak pernah terjadi.
“Para calon jamaah gagal berangkat meski sudah menyetorkan biaya penuh. Janji pengembalian dana dalam 60 hari kerja juga tidak ditepati,” kata Firmansyah.
Hingga berita ini dimuat, pihak PT Atlas Tour and Travel melalui kuasa hukumnya, Dwi Indrotito Cahyono, SH, belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan pidana tersebut.
Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!



