Komitmen penegakan hukum dan penyelamatan aset negara kembali ditunjukkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto. Pada Rabu (29/4/2026), instansi tersebut secara resmi menyerahkan uang titipan pemulihan kerugian negara sebesar Rp181.000.000 kepada Pemerintah Kabupaten Banyumas.
Dana yang dikembalikan ini bersumber dari kasus dugaan korupsi penyimpangan dana APBD pada Perumda Pasar Satria untuk periode 2018-2023. Meskipun proses hukum mengalami dinamika tertentu, Kejari berhasil memastikan uang negara tersebut kembali ke pangkuan daerah.
Acara penyerahan berlangsung khidmat di Ruang Joko Kaiman, kompleks Kantor Bupati Banyumas. Kasi Pidsus Kejari Purwokerto, Onenta Sahid Nurcahyo Saputro, S.H., M.H., hadir mewakili Kepala Kejari untuk menyerahkan dana tersebut secara simbolis maupun administrasi.
Pihak Pemkab Banyumas yang diwakili oleh Wakil Bupati, Hj. Dwi Asih Lintarti, menerima langsung dana tersebut dengan didampingi oleh jajaran asisten sekda serta Kepala Inspektorat.
“Dengan diserahkannya uang titipan ini ke kas daerah, maka kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut telah dipulihkan,” ujar Onenta Sahid.
Secara hukum, penyidikan kasus ini memang telah dihentikan (SP3) berdasarkan Pasal 109 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2025 jo. Pasal 77 UU No. 1 Tahun 2023, mengingat tersangka telah meninggal dunia. Namun, hal tersebut tidak menyurutkan langkah Kejari Purwokerto untuk mengejar pemulihan aset.
Onenta menegaskan bahwa pengembalian ini adalah bukti nyata sinergi dalam menjaga integritas keuangan negara.
“Upaya pemulihan aset ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” tambahnya.
Wakil Bupati Banyumas, Dwi Asih Lintarti, menyambut hangat langkah proaktif dari pihak Kejaksaan. Ia menilai keberhasilan ini merupakan buah dari kolaborasi yang solid antarunsur Forkopimda.
“Tentunya dari Pemkab menyampaikan terimakasih, apresiasi kepada Kejari yang telah berhasil mengembalikan kerugian negara,” kata Lintarti.
Ia juga menekankan bahwa setiap institusi telah menjalankan peran sesuai dengan porsinya masing-masing demi kepentingan masyarakat Banyumas.
“Pemkab tentunya bekerja sesuai tugasnya. Uang pengembalian itu akan dikembalikan ke kas daerah,” kata dia.
Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!



