Tagih Utang Pajak Rp560 Juta, Pengusaha Asal Purwokerto Malah Dipolisikan Tuduhan Fitnah

Besari
Pengusaha asal Purwokerto, Hendi Andriansyah, menunjukan surat undangan klarifikasi dari Polres Kebumen, Minggu (26/04/2026) malam. (Besari)

Niat hati menagih kewajiban pembayaran pajak, Hendi Ardiansyah, seorang pengusaha asal Purwokerto, justru harus berurusan dengan hukum. Hendi dijadwalkan menjalani klarifikasi di Polres Kebumen pada Selasa (28/4/2026) besok, terkait dugaan fitnah terhadap mantan Bupati Kebumen, MYF.

Kasus ini bermula dari surat penagihan yang dilayangkan Hendi kepada MYF. Surat tersebut berisi permohonan penyelesaian sengketa pajak hasil kerja sama bisnis antara Hendi dengan sebuah perusahaan di Kebumen yang menyeret nama sang mantan bupati.

“Saya kaget, karena surat yang saya kirim itu hanya sebatas permohonan penyelesaian kewajiban. Tapi malah berujung pada laporan dugaan fitnah terhadap saya,” kata Hendi, Minggu (26/4/2026) malam.

Kronologi Sengketa Pajak Rp700 Juta Hendi memaparkan bahwa pada Februari 2026, ia mengirimkan dua surat resmi kepada pihak perusahaan. Langkah ini diambil setelah muncul tagihan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwokerto.

Berdasarkan kesepakatan kerja sama tahun 2016 yang diperkuat akta notaris di Gombong, beban pajak tersebut seharusnya menjadi tanggung jawab pihak mitra bisnisnya.

Baca juga  Menegur Pengendara Ugal-ugalan, Linmas Klapagading Kulon Malah Dituntut Puluhan Juta Rupiah 

“Dalam surat itu saya hanya meminta hak saya, yakni pengembalian dana pajak yang sudah saya bayarkan, padahal seharusnya itu menjadi tanggung jawab pihak mereka,” jelasnya.

Hendi merinci, total kewajiban pajak dari proyek tersebut mencapai Rp700 juta. Namun, pihak perusahaan diklaim baru membayar Rp150 juta secara dicicil pada tahun 2022. Sisa sebesar Rp560 juta terpaksa dibayar oleh Hendi secara pribadi agar tidak menjadi kendala hukum bagi usahanya.

“Totalnya sekitar Rp700 juta. Mereka baru bayar Rp150 juta, itu pun dicicil pada 2022 sebanyak tiga kali. Sisanya saya yang menanggung,” jelasnya.

Siapkan Bukti Lengkap untuk Klarifikasi Meski merasa upayanya menagih hak justru dipelintir menjadi laporan pidana, Hendi menyatakan siap kooperatif. Ia mengaku telah menyiapkan “amunisi” berupa dokumen otentik untuk mematahkan tuduhan fitnah tersebut.

“Saya akan hadir dan menjelaskan yang sebenar-benarnya. Saya tidak merasa memfitnah, karena semua yang saya sampaikan ada dasar dan bukti,” kata dia.

Bukti-bukti yang disiapkan meliputi, Bukti setor (billing) pajak, Kontrak kerja sama tahun 2016 dan akta notaris, Rekaman komunikasi (chat) dengan pihak terkait, Resi pengiriman surat resmi.

Baca juga  Kasus KDRT Anggota Polri di Banyumas Mandek, Istri Bhayangkari Surati Kapolri Tuntut Keadilan 

“Saya punya bukti chat, bukti billing pajak, kontrak kerja sama, sampai resi pengiriman surat. Semua ada kronologinya,” tambahnya.

Hendi berharap kepolisian bersikap objektif dalam melihat duduk perkara ini. Ia menegaskan bahwa langkahnya murni urusan bisnis dan hak finansial, bukan serangan personal.

“Saya hanya ingin kejelasan dan keadilan. Ini soal tanggung jawab yang seharusnya diselesaikan, bukan malah dipelintir menjadi tuduhan fitnah,” pungkasnya.

Senada dengan kliennya, Penasehat Hukum Djoko Susanto SH menyatakan kesiapannya mengawal kasus ini.

“Kami menghormati proses hukum, namun demikian kami juga sudah menyiapkan bukti-bukti yang lengkap,” tegas Djoko.

 

 

Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!