Wanita Asal Mersi Purwokerto Tertipu Rp280 Juta oleh Teman Prianya 

Besari
Griselda menunjukan surat kuasanya terhadap Advokat Djoko Santoso, di Kantor Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Jumat (15/05/2026) malam. (Besari)

Nasib malang menimpa Griselda, seorang perempuan asal Mersi yang menjadi korban dugaan penipuan bermodus proyek fiktif. Akibat kejadian ini, Griselda harus kehilangan uang hingga Rp280 juta. Didampingi kuasa hukumnya, ia menyambangi Klinik Hukum Peradi SAI untuk meminta keadilan.

Terduga pelaku diketahui merupakan seorang pria bernama Dimas Banyu, yang berdasarkan identitasnya berasal dari kawasan Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur.

Kuasa hukum korban, Djoko Susanto SH, mengungkapkan bahwa kliennya telah menyerahkan uang secara bertahap kepada pelaku sejak pertengahan tahun 2024. Aliran dana tersebut digelontorkan demi menyokong proyek yang dijanjikan pelaku, yang belakangan diketahui fiktif.

“Klien kami bernama Griselda Meraka menjadi korban penipuan. Klien kami meminta pertanggungjawaban kepada saudara Dimas karena uang yang telah disetorkan mencapai Rp280 juta,” kata Djoko Susanto, Jumat (15/5/2026) malam.

Hubungan keduanya bermula dari sebuah pertemuan bisnis, yang kemudian berlanjut pada tatap muka langsung di sebuah hotel di wilayah Cilacap pada Juli 2024. Sejak saat itulah, Dimas mulai melancarkan siasatnya dengan berulang kali meminta suntikan dana kepada korban.

Baca juga  Mengenang Monumen Gatot Soebroto di Purwokerto: Jejak Pahlawan Nasional dari Banyumas

“Awalnya ketemu di salah satu hotel di Cilacap. Saudara Dimas menyampaikan bahwa uang tersebut digunakan untuk membantu pelaksanaan proyek yang sedang dikerjakan. Namun hingga sekarang proyek itu tidak jelas keberadaannya,” kata Djoko.

Djoko membeberkan bahwa aliran dana dari korban mengalir sepanjang Juli hingga Oktober 2024. Demi memenuhi permintaan pelaku, Griselda tidak hanya mengirimkan uang tunai, tetapi bahkan rela menggadaikan BPKB mobil pribadinya.

“Total kerugian mencapai Rp280 juta. Semua bukti transfer, rekening koran, hingga surat perjanjian sudah ada dan disimpan oleh kami,” katanya.

Griselda sendiri mengaku awalnya murni ingin membantu pelaku karena telanjur percaya dengan kesepakatan yang mereka buat.

“Saya membantu beliau karena percaya. Ada surat perjanjian di atas materai dan sudah ada jatuh tempo pengembalian, tetapi sampai sekarang uang itu tidak dikembalikan sama sekali,” kata Giselda.

Kecurigaan Griselda memuncak setelah komunikasi terakhirnya dengan Dimas pada Februari 2026 terputus total. Nomor ponsel pelaku mendadak tidak dapat lagi dihubungi.

Upaya pencarian mandiri pun sempat dilakukan korban dengan mendatangi alamat rumah Dimas yang tertera di KTP di daerah Cipayung, Jakarta Timur. Namun, hasilnya nihil.

Baca juga  Diduga Ditelantarkan Oknum TNI, Perempuan Muda di Purbalingga Cari Keadilan ke Klinik Hukum Peradi

“Alamat sesuai KTP ternyata sudah pindah rumah. Surat yang kami kirim kembali lagi,” katanya.

Merespons tindakan bawa kabur uang ini, tim kuasa hukum korban melayangkan ultimatum keras kepada Dimas Banyu. Pelaku diminta segera merespons dan menemui pihak korban dalam waktu 3 x 24 jam.

“Kami meminta saudara Dimas segera mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mengembalikan uang klien kami sebesar Rp280 juta. Bila tidak ada itikad baik, maka langkah hukum pidana maupun gugatan perdata akan kami tempuh,” kata Djoko Susanto.

Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa perkara ini memenuhi unsur pidana penipuan. Kendati demikian, mereka juga membuka peluang untuk menempuh jalur perdata demi memastikan hak ganti rugi korban dapat terpenuhi seutuhnya.

 

 

Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!