Diduga Ditelantarkan Oknum TNI, Perempuan Muda di Purbalingga Cari Keadilan ke Klinik Hukum Peradi

Besari
Serliana menunjukan dokumen kuasanya, didampingi Advokat Djoko Susanto, di Klinik Hukum, Senin (13/04/2026). (Besari)

Serliana Cahya Ningrum (22), warga Desa Kedungjati, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga, mendatangi Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto pada Senin pagi (13/4/2026). Kedatangannya bertujuan untuk memohon pendampingan serta perlindungan hukum atas kasus dugaan penelantaran dan kekerasan yang dilakukan oleh seorang oknum anggota TNI berpangkat Pratu dengan inisial P.

Serliana mengungkapkan bahwa hubungannya dengan Pratu P sudah terjalin sejak tiga tahun lalu. Namun, sejak dirinya hamil hingga melahirkan, oknum tersebut dinilai tidak memiliki itikad baik untuk bertanggung jawab dan justru terkesan menghindar.

“Saya dihamili oleh seorang anggota TNI berpangkat pratu. Setelah dia menghamili saya, dia tidak ada itikad untuk bertanggung jawab, melarikan diri, dan tidak ada tanggung jawab terhadap anaknya. Jadi saya menuntut hak untuk anak saya,” ujar Serliana di hadapan pendamping hukum.

Bertahan di Tengah Tekanan dan Ancaman Meski Pratu P diketahui masih berstatus lajang, Serliana merasa status tersebut justru dijadikan tameng untuk lari dari tanggung jawab terhadap darah dagingnya sendiri. Saat ini, Serliana harus berjuang mengasuh bayinya sendirian dengan keterbatasan ekonomi dan hanya mengandalkan bantuan orang tuanya.

Baca juga  Pengaspalan di Kemranjen-Tanggeran Besok, Ada Pengalihan Arus Lalu Lintas

“Saya menghidupi bayi saya dari orang tua saya. Kebetulan orang tua saya mau membantu,” katanya.

Kondisi Serliana kian memprihatinkan karena selama masa kehamilan, ia mengaku kerap mendapat tekanan psikis dan ancaman. Ia dipaksa untuk menutupi kehamilannya dari pihak keluarga maupun lingkungan sosial.

“Saya sering diancem selama saya hamil. Saya disuruh sembunyi dari keluarga, dari siapapun itu,” ucapnya.

Dugaan Kekerasan Fisik di Hotel Tak hanya tekanan mental, Serliana membeberkan bahwa dirinya pernah mengalami kekerasan fisik saat mencoba meminta pertanggungjawaban. Insiden yang disebut terjadi di sebuah hotel itu melibatkan tindakan fisik yang kasar.

“Kekerasannya fisik, saya pernah didorong, dipukul, bahkan ditendang,” ungkap Serliana.

Rangkaian intimidasi tersebut sempat mengganggu kesehatan kehamilannya. Beruntung, ia berhasil melewati masa sulit tersebut dan melahirkan pada 1 Februari 2026. Meski kini ia dan sang bayi dalam keadaan sehat secara fisik, trauma mendalam masih menghantuinya.

“Alhamdulillah sekarang saya dan bayi saya sudah sehat. Tapi mental saya tetap merasa terancam,” ujarnya.

Baca juga  Prepegan di Purwokerto: Pusat Kota Dipadati Warga Jelang Lebaran

Menuntut Hak Anak dan Siap Tes DNA Langkah Serliana mendatangi Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto adalah bentuk upaya terakhir demi mendapatkan kepastian hukum. Ia menegaskan bahwa fokus utamanya adalah memperjuangkan hak-hak anaknya, mulai dari pengakuan, nafkah, hingga jaminan pendidikan dan kesejahteraan psikologis.

Sebagai bentuk keseriusannya dalam membuktikan kebenaran, Serliana menantang Pratu P untuk melakukan pembuktian secara medis.

“Kalau harus dites DNA, saya siap. Saya siap dites DNA jika dia tidak mau mengakui bahwasannya itu anaknya dia,” tegasnya.

Kini, Serliana berharap pihak berwenang dan lembaga hukum dapat membantunya menyelesaikan kasus ini agar sang buah hati mendapatkan keadilan yang semestinya.

Advokat H. Djoko Susanto, S.H. menyatakan bahwa fokus utama saat ini adalah memastikan hak-hak sang bayi yang kini berusia dua bulan terpenuhi secara hukum.

“Kami dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto akan memperjuangkan hak pengakuan, kesejahteraan, serta pendidikan bagi anak klien kami. Saudari Serliani sangat siap untuk melakukan tes DNA kapan pun guna membuktikan kebenaran status anak tersebut demi keadilan,” ungkapnya dalam sesi jumpa pers.

Baca juga  Kasus Dugaan KDRT Oknum Polisi di Purwokerto Segera Naik ke Penyidikan

Langkah prosedural kini sedang dimatangkan oleh pihak kuasa hukum untuk menyeret kasus ini ke ranah hukum yang lebih tinggi.

 

 

Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!