Gandeng Peradi SAI, Pemdes Banjaranyar Bakal Gelar Penyuluhan Hukum untuk Warga 

Besari

Pemerintah Desa (Pemdes) Banjaranyar, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, tengah menginisiasi program penyuluhan hukum bagi warganya. Program edukatif ini dirancang melalui kolaborasi bersama Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI).

Rencananya, kegiatan yang akan berpusat di Balai Desa Banjaranyar tersebut bakal melibatkan seluruh elemen masyarakat, mulai dari ketua RT/RW, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga generasi muda.

Advokat Djoko Susanto, S.H selalu ketua Peradi SAI Purwokerto, mengungkapkan bahwa sinergi ini lahir dari bentuk kepedulian terhadap pentingnya melek hukum di tingkat desa.

Saat ini, pihak Peradi SAI dan Pemdes Banjaranyar masih intens melakukan penjajakan serta koordinasi matang demi mematangkan teknis pelaksanaan.

“Ini masih tahap komunikasi dan saling memberikan masukan terkait persoalan-persoalan yang ada di lingkungan masyarakat. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa tercapai nota kesepahaman,” ujar Djoko Susanto.

Djoko menjelaskan, kehadiran Peradi SAI di tengah masyarakat bertujuan untuk memberikan edukasi dan pembinaan. Harapannya, warga dapat memahami prosedur dan jalur hukum yang tepat saat menghadapi berbagai persoalan di lingkungan mereka.

Baca juga  Diduga Ditelantarkan Oknum TNI, Perempuan Muda di Purbalingga Cari Keadilan ke Klinik Hukum Peradi

“Nanti semua stakeholder akan kami undang, baik tokoh agama, tokoh masyarakat, RT, RW, maupun unsur lainnya tanpa terkecuali. Intinya kami ingin menggandeng pemerintah desa dalam rangka penyuluhan dan pembinaan hukum masyarakat,” katanya.

Kepala Desa Banjaranyar, Robi Wibowo, meluruskan anggapan miring terkait rencana program ini. Ia menegaskan bahwa agenda penyuluhan hukum tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan adanya konflik tertentu atau bentuk perlawanan terhadap pihak luar. Bagi Robi, program ini murni wujud tanggung jawab Pemdes dalam mengedukasi warga mengenai hukum dasar.

“Ini bukan persoalan ada demo atau tidak. Ini menjadi tanggung jawab kami sebagai kepala desa bagaimana warga desa yang memiliki keterbatasan pengetahuan bisa mendapatkan pemahaman tentang hukum-hukum dasar,” ujar Robi.

Robi menilai, pemahaman hukum yang matang adalah benteng utama agar masyarakat tidak mudah terprovokasi, sekaligus mampu mengurai masalah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Negara kita adalah negara hukum. Karena itu masyarakat perlu memahami jalur-jalur hukum supaya tercipta kondisi desa yang aman, kondusif, dan tidak terjadi tindakan anarkis maupun kesalahpahaman,” jelasnya.

Baca juga  Wanita Asal Mersi Purwokerto Tertipu Rp280 Juta oleh Teman Prianya 

Lebih lanjut, Robi menekankan bahwa kemajuan sebuah desa tidak boleh hanya diukur dari pembangunan infrastruktur fisik semata. Investasi nonfisik, seperti peningkatan kesadaran hukum, memiliki nilai yang tak kalah krusial bagi keberlangsungan warga.

“Pembangunan hukum juga penting. Ada pembangunan fisik dan nonfisik. Penyuluhan hukum termasuk bagian dari pembangunan nonfisik yang memang perlu dilakukan demi menciptakan masyarakat yang lebih sadar hukum,” kata dia.

 

 

Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!