Pembunuhan di Wirasana Kecamatan Purbalingga Kabupaten Purbalingga sampai tahap sidang akhir di tingkat pertama. Terdakwa kasus pembunuhhan di Wirasana yakni Gunarto akan menjalani sidang vonis pada Kamis (21/5/2026).
Dikutip dari website Pengadilan Negeri Purbalingga, sidang vonis akan dilaksanakan mulai pukul 10.00 WIB sampai selesai. Pembacaan vonis rencananya akan dilaksanakan di ruang Cakra Pengadilan Negeri Purbalingga.
Diketahui, sebelumnya terdakwa kasus pembunuhan ini yakni Gunarto telah dituntut penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang, Senin (4/5/2026) lalu. JPU menilai bahwa Gunarto melakukan pembunuhan berencana pada wanita berinisial W.
Kronologi Kasus Pembunuhan di Wirasana
Saat proses di kepolisian, pihak Polres Purbalingga memberikan informasi kronologi kasus pembunuhan di Wirasana tersebut. Peristiwa pembunuhan wanita itu terjadi pada Senin (20/10/2025), sekira pukul 21.15 WIB di rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Tentara Pelajar, Kelurahan Wirasana, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga.
Di lokasi kontrakan itu, wanita berinisial W yang berusia 45 tahun menjadi korban pembunuhan. W adalah warga Kecamatan Purbalingga Kabupaten Purbalingga.
Dari hasil pemeriksaan saat itu, diketahui korban meninggal dunia akibat tindakan orang lain, menggunakan senjata tajam. Setelah dilakukan penyelidikan, tim akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku. Hingga akhirnya terduga pelaku yakni Gunarto diamankan saat ada di wilayah Yogyakarta.
Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, bahwa pembunuhan di Wirasana tersebut dilakukan karena faktor emosi. Gunarto yang berusia 39 tahun memiliki hubungan asmara dengan W. Sekalipun keduanya sudah berkeluarga. Karena sakit hati dengan kata-kata yang diungkapkan W, Gunarto akhirnya menghabisi W.



