Kasus pembunuhan balita di Gunung Simping Cilacap sampai pada tahap persidangan. Terdakwa yakni pria berinisial GR (23) dituntut 20 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang Senin (18/5/2026).
Seperti terlihat dalam website Pengadilan Negeri Cilacap, JPU menilai bahwa terdakwa telah terbukti melakukan penganiayaan pada anak hingga meninggal dan melakukan persetubuhan. Karena itu, JPU meminta majelis hakim menghukum terdakwa 20 tahun penjara. Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda Rp20 juta subsidair 80 hari penjara.
Aksi Bejat Pembunuhan Balita
Kasus ini mulanya diketahui ketika ada jasad balita dalam karung ditemukan warga pada Jumat (31/1/2026) di Kelurahan Gunung Simping Kecamatan Cilacap Tengah Kabupaten Cilacap. Belakangan diketahui bahwa balita perempuan itu berinisial EH yang masih berusia 4 tahun 10 bulan dan dia adalah korban pembunuhan. Dari penemuan itu, polisi melakukan penyelidikan dan sore harinya terduga pelaku ditangkap di Bobotsari Purbalingga.
Diketahui bahwa terduga pelaku yakni pria berinisial GR (23) merupakan tetangga korban dan tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian. Berdasarkan pemeriksaan awal, motif pelaku dipicu dorongan nafsu yang dipengaruhi kebiasaan mengakses konten pornografi melalui ponsel.
Mulanya, korban keluar rumah untuk bermain ke rumah temannya. Namun, temannya tidak berada di rumah karena ikut orang tuanya ke Purbalingga. Di sekitar lokasi itulah korban bertemu dengan pelaku dan diajak masuk ke rumah pelaku.
Setibanya di dalam rumah, korban dipaksa masuk. Karena korban menangis dan berteriak, pelaku panik dan membekap mulut korban, lalu menggendongnya ke kamar mandi.
Di tempat tersebut, pelaku membenamkan kepala korban ke dalam ember berisi air secara berulang hingga korban tidak bergerak dan dinyatakan meninggal dunia. Setelah korban meninggal, pelaku kemudian melakukan aksi bejatnya dengan menodai korban.



