Kades Hoho Bantah Pengakuan Tersangka Pembakar Mobil Istrinya, RP Tidak Pernah Jadi Karyawannya  

Heri C
Kasat Reskrim Polres Banjarnegara, AKP Ori Friliansa Utama saat menunjukkan sejumlah barangbukti yang digunakan tersangka RP untuk membakar mobil istri Kades Hoho, Selasa (19/5/2026). (Foto: Heri C)

Kepala Desa Purwasaba, Kecamatan Mandiraja, Welas Yuni Nugroho atau yang dikenal dengan sapaan Kades Hoho, membantah pernyataan tersangka kasus pembakaran mobil Honda Civic Turbo milik istrinya yang mengaku pernah bekerja sebagai sopir pribadinya.

Menurut Hoho, tersangka berinisial RP alias Katung tidak pernah menjadi sopir di lingkungan usahanya. Ia menyebut tudingan bahwa tersangka menyimpan dendam karena persoalan keterlambatan pembayaran tidak sesuai fakta.

“Dia mengaku sopir saya dan punya dendam lama karena persoalan gaji atau pembayaran terlambat. Itu saya tegaskan tidak benar. Saya tidak pernah punya sopir bernama Katung,” kata Hoho, Rabu (20/5/2026).

Kades Hoho kemudian menyebut sejumlah nama sopir yang selama ini bekerja bersamanya, mulai dari Noto, Tegun, Rois, Sarwan, Diran, Teguh, hingga Heri dan Seham. Ia mengatakan sebagian besar sopir tersebut telah bekerja cukup lama, bahkan sejak masa orang tuanya masih menjalankan usaha angkutan.

Menurut dia, loyalitas para sopir menjadi bukti bahwa hubungan kerja yang dibangun selama ini berjalan baik.

Baca juga  Respon Cepat Polisi, Satlantas Banjarnegara Datangi Korban Dugaan Tabrak Lari di Kalibening

“Kalau saya punya sifat buruk terhadap sopir, tentu mereka tidak akan bertahan lama bekerja dengan saya,” ujarnya.

Ia mencontohkan Sarwan yang disebut telah bekerja sejak dirinya belum lahir. Sementara Rois disebut mulai ikut bekerja sekitar tahun 2005. Hoho mengatakan sebagian sopirnya tetap bertahan hingga bertahun-tahun karena merasa nyaman bekerja di lingkungannya.

Dalam penjelasannya, Hoho justru mengaku pernah membantu Katung dalam urusan pembelian truk. Saat itu, kata dia, Katung yang sebelumnya bekerja mengemudikan truk milik mertuanya ingin memiliki kendaraan sendiri setelah truk tersebut dijual.

Hoho mengaku sempat membantu mencarikan akses pinjaman melalui bank perkreditan rakyat karena Katung disebut masuk daftar hitam perbankan. Pengajuan kredit bahkan disebut menggunakan nama orang lain.

“Dia justru pernah utang kepada saya untuk kebutuhan truk dump. Saya bantu mencarikan jalan supaya bisa punya kendaraan sendiri,” katanya.

Ia menambahkan, kredit kendaraan tersebut pada akhirnya lunas. Namun, ia mengaku tidak mengetahui kondisi terakhir kendaraan yang pernah dimiliki tersangka.

“Apapun itu, saya berterimakasih kepada aparat kepolisian dari Polres Banjarnegara dan Polda jawa Tengah yang sat set merespon laporan kejadian yang menimpa keluarga kami,” katanya.

Baca juga  Peringati Hari Relawan Internasional, PMI Banjarnegara Gelar Donor Darah untuk Kemanusiaan

Sebelumnya, polisi menetapkan RP alias Katung (43), warga Desa Panggisari, Kecamatan Mandiraja, Banjarnegara, sebagai tersangka kasus pembakaran mobil Honda Civic Turbo milik istri Kades Hoho. Dalam pemeriksaan awal, tersangka disebut mengaku sakit hati dan menyimpan dendam pribadi.

Kapolres Banjarnegara, AKBP Marsika Fendi Susanto melalui Kasat Reskrim Polres Banjarnegara, AKP Ori Friliansa Utama mengatakan, RP diketahui merupakan mantan sopir dari Welas Yuni Nugroho alias Hoho, Kepala Desa Purwasaba. Polisi menyebut, aksi pembakaran itu dipicu motif dendam pribadi yang telah lama dipendam tersangka terhadap korban.

Menurut Kasat Reskrim, tersangka dan korban telah saling mengenal cukup lama, bahkan lebih dari satu dekade. Sebelum kejadian, RP pernah bekerja sebagai sopir keluarga korban.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka merupakan orang lama yang sudah mengenal korban lebih dari 10 tahun dan dulu bekerja sebagai sopir korban,” kata AKP Ori Friliansa Utama, Selasa (19/5/2026).

 

 

Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!