Sidang Dugaan Korupsi Dana BOK Puskesmas Kutasari Purbalingga: 2 Terdakwa Akan Divonis Bulan Depan

Djamal SG
Penggeledahan di Puskesmas Kutasari oleh pihak Kejari Purbalingga terkait dugaan korupsi dana BOK. Penggeledahan ini dilakukan tahun 2023 lalu. (dok Kejari Purbalingga)

Sidang dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Kutasari Purbalingga periode 2020-2021 masih berlangsung. Persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang tersebut sudah sampai tahap akhir.

Dalam sidang tersebut ada dua orang terdakwa yakni Is Naelul Muna dan Puji Astuti. Saat dugaan kasus korupsi terjadi, Puji adalah bendahara pengelaran Puskesmas Kutasari. Sementara Is Naelul saat dugaan kasus terjadi menjabat sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan.

Keduanya disangka bersekongkol dengan Kepala Puskesmas Kutasari saat itu yakni Dorys Day Sihombing hingga merugikan keuangan negara hingga Rp257 juta. Dorys sendiri sudah divonis bersalah dan dihukum penjara.

Is Naelul dan Puji akan menjalani sidang pembacaan vonis pada 3 Juni 2026 pukul 09.00 WIB di ruang sidang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut keduanya dengan hukuman 1 tahun 4 bulan dan denda Rp50 juta.

Dugaan Korupsi Dana BOK Puskesmas Kutasari

Kasus dugaan korupsi ini mulanya menyeret Dorys Day Sihombing yang saat dugaan kasus tersebut menjabat sebagai Kepala Puskesmas Kutasari Purbalingga. Jadi ada dana BOK. Namun, dana tersebut diselewengkan terkait pengelolaan dana belanja makan minum serta perjalanan dinas sehingga ada selisih.

Baca juga  Komunitas Perupa Blarak Purbalingga Pamerkan 45 Karya Lukis dan Batik

Dorys tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan dana bantuan itu sehingga negara mengalami kerugian Rp257 juta.  Kemudian, sidang perdana pada Dorys terjadi 24 Juli 2024 di Pengadilan Tipikor Semarang.

Hingga pada akhirnya majelis hakim yang diketuai Judi Prasetya memvonis Dorys dengan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara. Dorys juga dihukum membayar denda Rp50 juga. Jika tidak mampu membayar maka diganti hukuman 2 bulan penjara. Selain itu juga dihukum membayar uang penggant Rp257,7 juta.

Pembacaan vonis tersebut dilaksanakan pada 20 November 2024. Setelah Dorys dinyatakan bersalah, Kejari Purbalingga melakukan pengembangan kasus hingga kemudian menetapkan Puji dan Is Naelul sebagai tersangka pada Oktober tahun lalu.

*Anda bisa lihat info lain di Instagram kami.